Dua jalur perlintasan Kereta Api di Blok Truag, Desa Dawuan, Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon dianggap warga perlu dipasang palang pintu perlintasan.
Perlunya palang pintu perlintasan karena banyaknya warga yang melakukan aktivitas di sekitar jalur perlintasan kereta api tersebut.