Perguruan Tinggi Wajib Segera Bentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

- 13 Februari 2023, 09:45 WIB
Ilustrasi kejahatan seksual. /Yusup Supriatna /Pixabay
Ilustrasi kejahatan seksual. /Yusup Supriatna /Pixabay /

SABACIREBON  - Kekerasan seksual di dunia pendidikan akan terus ada selama penanganannya tidk komprehensif, tidak   sistematis   dan pelaksanaan aturan yang tidak tegas.

Laporan-laporan terjadinya kekerasan seksual di sekolah-sekolah lanjutan maupun perguruan tinggi ters berlangsung. Padahal aturan hukum yang dapat menyeret pelaku ke ranah hukum sudah ada.

Untuk mengurangi bahkan memberantas perilaku berbagai oknum pelaku kekerasan seksual, Kemendikbudristek terus mengingatkan para pengelola perguruan tinggi untuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). 

Hal itu sebagai mandat dari Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Baca Juga: Info Loker PT Bank BTPN Syariah Tbk: Langsung Wawancara di SMKN 2 Kota Cirebon, Cek Waktunya di Sini...

Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikbudristek Rusprita Putri Utami mengaku, saat ini dari 125 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia, seluruhnya telah membentuk Satgas PPKS. Total 125 PT itu terdiri dari 76 PTN Akademik dan 49 PTN Vokasi.

“Alhamdulillah, saat ini sudah 100 persen PTN membentuk Satgas PPKS,” katanya seperti dikutip dari pikiran-rakyat.com pada Senin, 13 Februari 2023.

Ia menambahkan, sebanyak 109 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) kini tengah berproses membentuk satuan tugas. Sementara sebanyak 20 PTS telah membentuk Satgas PPKS di kampus mereka.

Baca Juga: Waspada Hadapi Musim Pancaroba. Baca Tips Dokter yang Mudah dilakukan.

Rusprita mengatakan, pembentukan satgas terus didorong mengingat kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi masih mengkhawatirkan.

Berdasarkan data laporan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, sepanjang tahun 2015-2021, dari total 67 kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan, 35 di antaranya terjadi di perguruan tinggi.

Ia menuturkan, pembentukan Satgas PPKS merupakan amanat Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) No. 30 Tahun 2021. Menurut regulasi tersebut, keanggotaan Satgas PPKS terdiri atas unsur pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.

Baca Juga: Tujuh Desainer Jabar Tampilkan Produk di NYIFW di New York

Jumlah anggota satgas yang ditetapkan harus gasal paling sedikit lima orang, dengan komposisi keterwakilan keanggotaan perempuan paling sedikit dua pertiga dari jumlah anggota dan keterwakilan unsur mahasiswa sekurangnya 50 persen dari jumlah anggota Satgas PPKS.

“Pembentukan Satgas PPKS, diharapkan bisa menjadi gerakan kita bersama untuk mewujudkan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Kehadiran Satgas PPKS akan mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan seksual,” kata Rusprita.

Rusprita menambahkan, Satgas PPKS telah dibekali dengan modul PPKS dan Buku Pedoman Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 sebagai acuan dalam melakukan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Baca Juga: Persaingan Papan Atas Makin Panas, Persija Rebut Posisi Puncak dari PSM Makassar, Persib Turun ke Posisi Tiga

Di samping itu, Puspeka juga sedang menyusun skema pelatihan penguatan kapasitas atau capacity building bagi anggota Satgas PPKSguna memastikan pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi sesuai dengan mandat Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021.

“Tugas Satgas PPKS tentu penuh tantangan. Akan tetapi, perlu ditekankan bahwa dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, harus mengutamakan korban,” ujarnya.

Di lain kesempatan, Ketua Satgas PPKS Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) Lenny Brida mengatakan, tujuan utama Satgas PPKS adalah untuk membantu para korban yang mengalami kekerasan seksual.

“Tujuan kita adalah membantu, memberikan services pada korban. Kita semua berharap dengan adanya Satgas PPKS, mereka yang merasa telah menjadi korban atas tindak kekerasan seksual berani melapor dan kita bisa memberikan pelayanan yang nyaman bagi mereka dan mengawal hingga kasusnya benar-benar tuntas,” tutur Lenny.

Baca Juga: Oknum Guru di Cirebon Diduga Cabuli Puluhan Muridnya, Orang Tua: Modus Ancam Nilai dan Sebut Perintah Nabi

Hal senada diutarakan Ketua Satgas PPKS Universitas Indonesia (UI) yang juga merupakan Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya UI, Manneke Budiman. Ia mengatakan bahwa perguruan tinggi sangat menyambut baik mandat pembentukan Satgas PPKS melalui Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021.

“Kami berharap dengan hadirnya Satgas PPKS bisa mengubah budaya yang selama ini ada, sehingga kalau ada kasus jangan dibiarkan tapi diselesaikan,” ucap Manneke.

Ia pun mengungkapkan bahwa dalam melaksanakan tugas, Satgas PPKSUI bekerja sama dengan seluruh sivitas akademika. Menurutnya, corong utama untuk menelusuri kasus yang terjadi di kalangan mahasiswa adalah Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).

“Di UI juga sebenarnya sudah ada dua fakultas yang telah memiliki satgas sendiri yaitu FISIP dan Fakultas Psikologi, yang dibantu juga oleh komunitas internal kampus, HopeHelps UI. Kami tentu akan ajak mereka untuk kerja sama. Pada prinsipnya, Satgas PPKS hadir untuk melindungi korban dan (menyosialisasikan untuk) jangan takut melapor,” kata Manneke.***

 

Editor: Otang Fharyana

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah