Pemprov Jabar siapkan aturan PPDB Tingkat SMA, SMK dan SLB mulai 17 Mei 2022

12 Mei 2022, 09:24 WIB
Dokumentasi - Siswa dibantu gurunya mengikuti Pendaftaran Peserta Didik Baru (​PPDB) secara online di SMPN 2 Ciamis, Jawa Barat, Rabu, 9 Juni 2021. /Antara Foto/Adeng Bustomi /

SABACIREBON - Para orang tua yang masih memiliki anak usia SLTA nampaknya harus sudah siap-siap menentukan anaknya mau masuk sekolah yang mana.

Pemerintah provinsiJawa Barat sudah  menyiapkan perangkat aturan untuk memudahkan para orang tua dan calon siswa menentukan calon-calon sekolah pilihannya melalui perangkat aturan Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Aturan ini khusus disiapkan untuk sekolah menengah atas (SMA),sekolah menengah kejuruan (SMK) dan sekolah luar biasa (SLB)  mulai dilaksanakan pada Selasa 17 Mei 2022.

Diharapkan dengan adanya peraturan yang jelas dan mudah diikuti,maka persoalan-persoalan yang acap kali terjadi dalam proses menerimaan murid baru tingkat SLTA dapat dihindarkan.

Baca Juga: Beberapa Wilayah yang Berpotensi Terjadi Hujan Lebat disertai Kilat atau Petir, Kamis, 12 Mei 2022

Proses dimulai dari pembagian akun PPDB dari panitia PPDB Dinas Pendidikan Jawa Barat kepada pihak sekolah yang berkepentingan.

Wakil Koordinator PPDB Jawa Barat 2022,  Dian Peniasiani mengatakan, setelah akun diterima pihak sekolah, kemudian pada Rabu 18 Mei 2022, akun mulai diberikan kepada siswa.

Adapun, pendaftaran PPDB untuk jenjang SMA akan dimulai pada Senin 6 Juni 2022 hingga Jumat 10 Juni 2022. Untuk jenjang SMK, pendaftaran dilakukan mulai Kamis 23 Juni 2022 hingga Kamis 30 Juni 2022.

Baca Juga: Terungkap Ini Alasan Coach Albert Ganti Sejumlah Pemain Persib, Salah satunya Karena..

 

Sama seperti PPDB 2021, PPDB 2022 akan dilaksanakan secara luring dan daring. Bagi siswa di daerah yang susah jaringan internet, maka PPDB diselenggarakan secara luring.

Orangtua siswa bisa datang ke sekolah tujuan untuk mendaftarkan anaknya. Sementara, di daerah yang jaringan internetnya kuat, PPDB akan dilaksanakan secara daring melalui laman ppdb.disdik.jabarprov.go.id.

Ada empat jalur pendaftaran yang dibuka pada PPDB 2022 jenjang SMA, yakni zonasi, prestasi, perpindahan orangtua dan anak guru serta afirmasi. Kuota jalur zonasi sebanyak 50%, afirmasi 20%, perpindahan orangtua dan anak guru 5%, serta prestasi 25%.

Dian mengatakan, ada yang berbeda pada jalur prestasi nilai rapor pada PPDB tahun ini, yakni tidak lagi mempertimbangkan ranking siswa dalam penilaian PPDB. Tahun lalu, ranking menjadi pertimbangan dalam penilaian jalur prestasi nilai rapor. Dikatakan Dian, penghapusan ranking dalam penilaian dilakukan berdasarkan evaluasi PPDB 2021.

Baca Juga: Di Desa Citengah Kabupaten Sumedang ada kata yang tabu diucapkan yakni peda. Sedangkan di Desa Cipancar, te

Dengan mempertimbangkan ranking, saat PPDB tahun lalu, sekolah asal sekolah asal mendadak harus menghitung ranking siswa.

"Padahal, sistem perankingan sudah tidak lagi diterapkan di sekolah. Oleh karena itu, mempertimbangkan perankingan dalam PPDB dianggap menambah pekerjaan sekolah asal," kata Dian, Rabu 11 Mei 2022.

Adapun, jalur afirmasi dibagi menjadi jalur keluarga ekonomi tidak mampu (12%) dan anak berkebutuhan khusus (3%) serta kondisi tertentu (5%).

Siswa yang masuk dalam kategori kondisi tertentu adalah siswa yang orangtuanya terdampak pandemi Covid-19 dan korban bencana alam.

Baca Juga: Hari Ini Dua Lokasi Tempat Pembuatan SIM Keliling di Bandung

 

Sementara itu, pada jenjang SMK, jalur PPDB terdiri dari afirmasi (20%), prioritas terdekat 10%, perpindahan orangtua (5%), prestasi kejuaraan (5%) dan prestasi rapor (60%).

Dian mengingatkan para siswa untuk memastikan data pada kartu keluarga sudah sinkron dengan data pada sistem Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Pada PPDB tahun ini pun, siswa yang tinggal di rumah bukan keluarga intinya dan tercantum dalam kartu keluarga bukan keluarga inti tersebut, harus melampirkan surat keterangan tidak keberatan dari keluarga yang ditumpanginya itu.

Surat tersebut menerangkan bahwa keluarga bukan keluarga inti tersebut tidak keberatan dijadikan tempat tinggal bagi siswa bersangkutan.

Baca Juga: Inter Milan Juara Coppa Italia Usai Hempaskan Juventus 4-2, Diwarnai Dua Penalti dan...

Sekolah pilihan

Siswa yang hendak ke SMA dan memilih jalur afirmasi, diberikan kesempatan memilih tiga SMA negeri dan swasta terdekat. Sementara, siswa yang memilih jalur perpindahan orangtua dan anak guru bisa memilih satu SMA negeri dan satu SMA swasta.

Siswa yang mengambil jalur prestasi nilai rapor, bisa memilih dua SMA negeri dan satu SMA swasta. Sementara, untuk jalur prestasi kejuaraan, siswa dapat memilih satu SMA negeri dan satu SMA swasta. Untuk jalur zonaasi, pilihannya dua di SMA negeri dan satu SMA swasta.

Sementara itu, untuk PPDB jenjang SMK, siswa yang mendaftar jalur afirmasi bisa memilih satu SMK negeri dan satu SMK swasta atau satu SMK negeri dengan dua program keahlian.

Baca Juga: Gawat, Timnas Indonesia Tidak Diperkuat Saddil Ramdani di SEA Games 2021, Ini Alasannya

Pilihan serupa juga berlaku bagi siswa yang memilih jalur perpindahan orangtua dan anak guru dan jalur prioritas terdekat.

Adapun, siswa yang memilih jalur prestasi kelas industri bisa memilih satu SMK negeri dan satu SMK swasta atau satu SMK negeri dengan tiga program keahlian.

 

Jalur prestasi nilai rapor umum dan keahlian memberikan kesempatan siswa untuk memilih dua SMK negeri dan satu SMK swasta atau satu SMK negeri dengan dua program keahlian.***

Disclaimer:Berita ini sebelumnya tayang pada pikiran-rakyat.com dengan judul "Siap-siap PPDB untuk Tingkat SMA, SMK dan SLB akan Dimulai 17Mei 2022."

 

Editor: Otang Fharyana

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler