Perubahan mekanisme tersebut diterapkan karena Kemendikbudristek ingin mendukung keberlangsungan proses pembelajaran.
"Yaitu apabila dana BOSP cair pada awal tahun maka proses pembelajaran bisa berjalan lebih optimal," ujarnya.
Baca Juga: Hadiah Skin Spesial Imlek! Kumpulan Kode Redeem ML Terbaru Hari Ini Senin 19 Februari 2024
Dalam hal mempersiapkan syarat untuk pencairan dana BOSP tahap kedua, Nanda menuturkan pemerintah daerah (pemda) juga memiliki peran yang penting. Yaitu memverifikasi sisa dana hasil pelaporan BOSP.
“Nantinya sisa dana tersebut akan diperhitungkan sebagai penyaluran dana BOSP tahap kedua,” sambungnya.
Penyaluran dana BOSP sendiri merupakan hasil kolaborasi antara 3 kementerian dan pemda.
Yaitu Kemendikbudristek dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan pemda.
Masih seputar BOSP, Ketua Tim Dana Alokasi Khusus Nonfisik Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Dony Suryatmo Priandono menjelaskan, terdapat sejumlah aspek yang diperhatikan dalam penyaluran dana BOSP.
Aspek-aspek itu antara lain mengenai ketepatan jumlah, ketepatan sasaran penerima, ketepatan penggunaan, ketepatan pelaporan, dan ketepatan akuntabilitas.