Operasi Yustisi Resmi Digelar di Indonesia, Uang Denda Terkumpul Sentuh Angka Lebih dari Rp1 Miliar

- 24 September 2020, 08:47 WIB
Operasi yustisi dalam rangka penegakkan peraturan protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19 di Kabupaten Banyumas, Senin, 21 September 2020 malam.*
Operasi yustisi dalam rangka penegakkan peraturan protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19 di Kabupaten Banyumas, Senin, 21 September 2020 malam.* //Antara/HO-Satlantas Polresta Banyumas

Lebih lanjut, penindakan sebanyak 187.276 kali dengan sanksi teguran yang terdiri dari lisan sebanyak 135.046 kali dan tertulis sebanyak 27.717 kali, denda administrasi sebanyak 2.255 kali dengan nilai denda Rp131 juta, penutupan tempat usaha sebanyak 98 kali dan sanksi kerja sosial sebanyak 22.160 kali.

Operasi Yustisi dilakukan untuk menindaklanjuti instruksi presiden dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan untuk memutus penularan Covid-19.

Operasi Yustisi ini mengerahkan 85.389 personel gabungan Polri, TNI, Satpol PP dan pemangku kepentingan lainnya dengan rincian 43.970 personel Polri, 14.003 personel TNI, 17.089 personel Satpol PP dan 10.327 personel lainnya.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x