DPR RI Terima Surpres Usulan Calon Panglima Pengganti Yudo Margono

- 31 Oktober 2023, 21:32 WIB
Ketua Komisi I DPR Meutya Viada Hafid
Ketua Komisi I DPR Meutya Viada Hafid /wikiwand.com

SABACIREBON - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menerima surat presiden (surpres) berisi usulan calon Panglima TNI pengganti Laksamana TNI Yudo Margono.

Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, mengonfirmasi penerimaan surat tersebut dengan kata-kata, "Yes, sudah diterima," saat diwawancarai oleh wartawan di Jakarta pada hari Senin. 30 Oktober 2023.

Meskipun demikian, Meutya Hafid menahan diri untuk tidak mengungkapkan nama calon pengganti Yudo Margono yang merupakan calon tunggal yang diusulkan  Presiden RI Joko Widodo. Ia menyatakan bahwa nama tersebut akan diumumkan langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Meutya Hafid menambahkan Komisi I DPR RI menggelar rapat internal  Selasa (31/10) untuk membahas tanggal uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon tunggal Panglima TNI yang diusulkan.

Baca Juga: Persib Sebut Pengoperasian Penuh BIJB Kertajati, Mudahkan Perjalanan Tim Saat Laga Tandang

Walaupun nama calon tersebut belum diumumkan secara resmi, beredar informasi bahwa Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Agus Subiyanto, adalah nama yang kuat diduga diusulkan  Presiden RI sebagai calon Panglima pengganti Yudo.

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, yang  akan pensiun pada  26 November 2023 saat mencapai usia 58 tahun sesuai dengan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), menjabat sebagai Panglima TNI pada bulan Desember 2022.

Agus Subiyanto, yang baru saja dilantik sebagai Kepala Staf TNI AD pada tangga 27 Oktober 2023 menggantikan Jenderal TNI Dudung Abdurachman, jika benar diusulkan dan terpilih sebagai calon tunggal Panglima TNI, masa tugasnya sebagai Kasad mungkin tidak melebihi 1 bulan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Selasa 31 Oktober 2023 Spesial Zodiak Anda

Namun, masih ada dua kandidat lain yang memiliki peluang untuk menggantikan Yudo Margono, yaitu Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo.

Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) mengatur bahwa calon Panglima TNI yang diusulkan oleh Presiden haruslah perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala staf angkatan.

Agus Subiyanto, saat diminta komentarnya terkait kemungkinan menjadi pengganti Laksamana Yudo Margono, hanya spontan tertawa dan melirik ke arah Yudo Margono usai upacara serah terima jabatan Kasad di Jakarta pada Jumat (27/10).

Baca Juga: Horoskop Menjelaskan Bagaimana Anda akan Menjadi Seorang Istri

Pengumuman resmi nama calon Panglima TNI yang akan menggantikan Yudo Margono sangat dinantikan, dan langkah selanjutnya akan mengikuti proses persetujuan dan persidangan di DPR RI sesuai dengan tata aturan yang berlaku.***

Editor: Otang Fharyana

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x