SABACIREBON - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tegas menyatakan tidak akan memberikan pembelaan kepada kepala lembaga mereka, termasuk Firli Bahuri, dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syarul Yasin Limpo (SYL).
Ali Fikri, yang menjabat sebagai Kabag Pemberitaan KPK, mengungkapkan, "Kami tidak memiliki kapasitas untuk memberikan pembelaan kepada siapapun."
Pernyataan tersebut dilontarkan saat dikonfirmasi wartawan seperti dikutip dari PMJNews pada Selasa 24 Oktober 2023.
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri akan diperiksa Tim Gabungan di Bareskrim Polri, Selasa
Ali juga menekankan bahwa proses hukum akan berjalan bagi siapa pun yang diduga terlibat dalam tindak pidana, baik itu penyidik maupun pimpinan KPK.
"Izinlah proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku," ujar Ali.
Ketika ditanya mengenai absennya Firli Bahuri dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebelumnya, Ali menegaskan Ketua KPK tidak berusaha melarikan diri.