Tak Main-main Ini Sanksi dan Ancaman Hukuman Jika TNI dan Polri Aktif Terlibat Kampanye

- 15 Oktober 2023, 16:37 WIB
Foto ilustrasi korban TNI-POLRI
Foto ilustrasi korban TNI-POLRI /KabarPapua.co.id/

SABACIREBON – Memasuki masa tahapan kampanye yang tinggal beberapa bulan kedepan, anggota TNI-Polri yang masih aktif dilarang terlibat dalam kampanye selama pemilu, termasuk Pilpres. Tidak main-main, ada ancaman pidana bagi mereka yang terbukti melanggar.

Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa TNI-Polri dan perangkat negara lainnya dilarang terlibat dalam kampanye.

“Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye pemilu,” ucap Pasal 280 ayat (3). dikutip SabaCirebon dari Pikiran-rakyat dengan judul TNI-Polri Aktif bakal dipenjara 1 tahun, jika terlibat kampanye Pilpres.

Baca Juga: Sivitas Akademika Itera Tolak Kampanye Perilaku LGBT

Selain TNI dan Polri, Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung dan hakim konstitusi pada Mahkamah konstitusi juga dilarang terlibat dalam kampanye.

Kemudian larangan itu berlaku juga bagi ketua, dan anggota Badan pemeriksa keuangan. Lalu Gubernur, Deputi Gubernur senior dan deputi Bank Indonesia.

Selanjutnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah.

Baca Juga: KPU Majalengka Sebut Kirab Pemilu 2024, Tetap Jaga Soliditas dan Kekompakan

Halaman:

Editor: Nurhidayat

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x