Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural juga terkait aturan tersebut.
Dilarang juga bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak memilih. Bagi mereka yang melanggar, bisa terancam oleh hukuman pidana penjara dan denda.
“Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” kata Pasal 494.***