Tak Main-main Ini Sanksi dan Ancaman Hukuman Jika TNI dan Polri Aktif Terlibat Kampanye

- 15 Oktober 2023, 16:37 WIB
Foto ilustrasi korban TNI-POLRI
Foto ilustrasi korban TNI-POLRI /KabarPapua.co.id/

Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural juga terkait aturan tersebut.

Dilarang juga bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak memilih. Bagi mereka yang melanggar, bisa terancam oleh hukuman pidana penjara dan denda.

“Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” kata Pasal 494.*** 

Halaman:

Editor: Nurhidayat

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x