Mentan SYL Hilang Kontak di Luar Negeri, KPK: Tak Pengaruhi Penyidikan

- 4 Oktober 2023, 11:22 WIB
Mentan SYL Hilang Kontak di Luar Negeri, KPK: Tak Pengaruhi Penyidikan
Mentan SYL Hilang Kontak di Luar Negeri, KPK: Tak Pengaruhi Penyidikan /Antara/

SABACIREBON-Menghilangnya Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo usai dinas dari luar negeri, tak akan mempengaruhi penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Pernyataan tersebut disampa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan kabar Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang hilang kontak usai perjalanan dinas dari luar negeri tidak akan memengaruhi penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri Selasa 3 Oktober 2023.

Baca Juga: Loki Season 2: Mengungkap Perkembangan Karakter dan Dampaknya pada MCU

"Kami ingin tegaskan, seluruh kerja-kerja penyidikan perkara ini kami pastikan terus kami selesaikan," katanya.

Dikutip dari Antaranews, dalam penanganan kasus dugaan korupsi tersebut, hingga kini KPK belum memberikan keterangan resmi terkait siapa saja tersangkanya.

"Pada saatnya pasti kami sampaikan perkembangannya secara utuh dan lengkap," ujarnya.

Baca Juga: Villarreal vs Rennes: Prediksi Skor dan Susunan Pemain

Sementara iti, Syahrul Yasin Limpo berangkat meninggalkan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, pada tanggal 24 September 2023.

Ia terbang menuju Doha, Qatar, dalam rangka transit, sebelum menuju Roma, Italia.

Mentan Syahrul Yasin Limpo dijadwalkan kembali dari Eropa pada tanggal 30 September 2023 dan tiba di Indonesia pada tanggal 1 Oktober 2023.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sukabumi Puncak Cianjur Hari Ini Rabu 4 Oktober 2023 Potensi Hujan SSedang hingga Lebat

"Tapi, di situ, kami sudah cek belum termonitor di sistem bahwa yang bersangkutan (sudah ada) di Indonesia," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim, Selasa 3 Oktober 2023.

Penyidik KPK pada Jumat, 29 September 2023, mengumumkan telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian ke tahap penyidikan.

Ali menjelaskan penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, KPK belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti yang masih berlangsung.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Purwasuka Jawa Barat Hari Ini Rabu 4 Oktober 2023

Seiring perkembangan penyidikan tersebut, KPK kemudian menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 28 September 2023, dan menemukan barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.

Ali belum memberikan secara pasti nominal uang yang disita dalam penggeledahan tersebut, namun nominal-nya mencapai puluhan miliar rupiah.

Selain uang tunai, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti dalam bentuk dokumen dalam proses penggeledahan dimaksud.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Priangan Timur Jawa Barat Hari Ini Rabu 4 Oktober 2023

"Termasuk beberapa dokumen, seperti catatan keuangan dan pemberian aset bernilai ekonomis dan dokumen lainnya terkait dengan perkara," ucap Ali.

Berbagai barang bukti yang ditemukan selanjutnya akan disita untuk dianalisis dan disertakan ke dalam berkas penyidikan.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menemukan 12 pucuk senjata api yang saat ini telah diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Ciayumajakuning Hari Ini Rabu 4 Oktober 2023

Ada pun pasal yang diterapkan dalam perkara tersebut yakni Pasal 12 (e) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi soal pemerasan.

"Perkara ini adalah berkaitan dengan dugaan korupsi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu," kata Ali.

Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi: "Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar".

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bodebek Jawa Barat Hari Ini Rabu 4 Oktober 2023 Potensi Hujan Ringan hingg Lebat

Dengan poin (e) berbunyi "Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri".***

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah