2,3 Juta Tenaga Honorer Akan Habis Masa Kerjanya, Kemenpan RB Sampaikan Ini dan Kerja Paruh Waktu

- 27 Juli 2023, 08:54 WIB
2,3 Juta Tenaga Honorer Akan Habis Masa Kerjanya, KemenPAN RB Sampaikan Ini dan Kerja Paruh Waktu
2,3 Juta Tenaga Honorer Akan Habis Masa Kerjanya, KemenPAN RB Sampaikan Ini dan Kerja Paruh Waktu /Foto: Antaranews/

SABACIREBON -Kabar terbaru untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) datang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Dikutip dari Antaranews, disebutkan bahwa konsep paruh waktu bagi PPPK adil bagi tenaga honorer.

"Dalam revisi UU ASN terkait konsep PPPK memungkinkan untuk bekerja paruh waktu," kata Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN RB Dr Alex Denni di Semarang, Rabu 26 Juli 2023.

Baca Juga: Bangunan Masjid Berusia Ratusan Tahun Diselamatkan Pemkab Indramayu, TACB Apresiasi Langkah Bupati Nina

Alex menyebutkan, dari data sementara, jumlah tenaga honorer kini sudah mencapai 2,3 juta orang. Masa kerja mereka akan habis pada November 2023.

Menurutnya, kondisi tersebut tak dipungkirinya menjadi persoalan yang harus dihadapi pemerintah. Karenanya revisi UU ASN, mencoba mencarikan solusi terbaik bagi seluruh pihak agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal dan tidak terjadi pembengkakan anggaran pemerintah.

Begitupun pendapatan yang diterima pekerja honorer selama ini dipastikan tidak akan turun dengan adanya revisi UU ASN. Sehingga hal ini tidak perlu dikhawatirkan.

Baca Juga: KPK Tetapkan Perwira Tinggi Bintang Tiga sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi di Basarnas

"Revisi UU (ASN,red.) terkait konsep PPPK memungkinkan untuk bekerja paruh waktu. PPPK bekerja paruh waktu memastikan solusi pendapatan mereka tidak berkurang, tapi jam (kerja) disesuaikan agar lebih adil," sebutnya.

Dengan konsep paruh waktu, lanjutnya, para tenaga honorer bisa memaksimalkan waktu yang dimilikinya. Khususnya untuk mencari tambahan penghasilan setelah jam kerjanya di instansi pemerintahan usai.

"Guru di daerah tertentu, misalnya matematika yang dapat kelas cuma dua kali seminggu. Dengan paruh waktu, selain mengajar di situ bisa juga ngajar di sekolah swasta, madrasah, atau buka les," katanya.

Baca Juga: Resmi Bojan Hodak Gantikan Luis Milla Jadi Pelatih Persib Bandung

Dengan konsep kerja penuh waktu seperti selama ini, kata dia, tenaga honorer wajib berada di instansi tempatnya bekerja selama jam kerja penuh, padahal tugasnya tidak seharian penuh.

"Misalnya, sebagai (guru) honorer datang ke situ (sekolah) walaupun enggak ngajar. Ini kan enggak fair. Membayarnya tidak cukup baik, tetapi waktunya dikonsumsi secara penuh," katanya.

Selain itu, Alex juga mengatakan konsep PPPK paruh waktu bisa diterapkan hampir di seluruh bidang pekerjaan. Mulai pemerintahan, pendidikan, hingga kesehatan.

Baca Juga: Pileuleuyan Kang Yayat...

"Misalnya pranata komputer, guru mata pelajaran tertentu yang ngajarnya seminggu dua kali, nakes perawat. Dokter juga sama, bisa bekerja paruh waktu di Puskesmas, RS swasta, atau buka praktik di rumah," pungkasnya.***

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah