Archi, Keponakannya Wamenkuham Edward Omar, Ditahan Bareskrim atas Laporkan Pamannya itu. Begini pasalnya

- 12 Mei 2023, 21:15 WIB
Archi Bella, keponakan Wamenkumham didampingi pengacaranya memenuhi panggilan penyidik diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 11 Mei 2023
Archi Bella, keponakan Wamenkumham didampingi pengacaranya memenuhi panggilan penyidik diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 11 Mei 2023 /

 

SABACIREBON-Archi Bella, Keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkuham) Edward Omar Sharif Hiariej ditahan Bareskrim Polri karena dituduh melakukan pencemaran nama baik. Uniknya, yang membuat laporan pencemaran pamannya sendiri, Edward Omar

  Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A. Bachtiar membenarkan telah melakukan penahanan terhadap Archi Bella, tersangka kasus pencemaran nama baik.

 "Benar, tersangka AB (ditahan) dalam perkara pencemaran nama baik dan manipulasi informasi elektronik," kata Vivid dikonfirmasi di Jakarta, Kamis malam.

 Baca Juga: Mantan Terpidana Korupsi Anas Urbaningrum akan Pimpin Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

Archi Bella disangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP. "Telah ditahan mulai hari ini, Kamis, 11 Mei 2023," katanya.

 Sebelum dilakukan penahanan, Archi Bella didampingi tim pengacaranya memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Kamis pukul 10.00 WIB.

 Slamet Yuono, pengacara Archi Bella, menyebut kliennya telah dikriminalisasi, disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 35 UU ITE. Yang dia sayangkan karena sudah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE yang ditandatangani oleh Polri, Kejaksaan Agung, dan Kominfo.

 Baca Juga: Daftar Bacaleg Artis yang akan Bertarung di Pemilu 2024, Ada Wajah Baru dan Banyak pula Wajah Lama  

Halaman:

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah