Ikuti Pilkada Serentak 2020, Bupati Sumenep Hanya Dapat Jatah 3 Tahun Jabatan

- 11 Agustus 2020, 07:43 WIB
ILUSTRASI Pilkada Serentak 2020.*/NET
ILUSTRASI Pilkada Serentak 2020.*/NET /

Bahkan, Hak uang pensiun juga akan diberikan selama satu priode pemerintahan.

Baca Juga: Trump Kecolongan, Penyusup Bersenjata Memasuki Gedung Putih saat Jumpa Pers

Untuk itu, pihaknya mengimbau Calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan maju pada Pilbup Sumenep 2020 nanti mengetahui masa jabatannya yang dipangkas tersebut.

”Masa jabatan ini sudah ditetapkan dalam Undang-Undang, sehingga kami sebenarnya sudah yakin bahwa semua calon sudah mengetahui mengenai masa kerjanya apabila terpilih nanti,” tambah Deki.

Sebagai informasi, pelaksanaan Pilkada serentak lanjutan 2020 diperkirakan akan berlangsung pada Desember mendatang yang ditetapkan KPU tahapan Pilbup Sumenep memasuki masa pencocokan dan penelitian data pemilih.

Sedangkan saat ini, Sumenep masih berada dalammasa pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) yang dijadwal 4 sampai 6 September, sedangkan pemungutan dan penghitungan suara Pilbup Sumenep ditetapkan 9 Desember 2020 mendatang.

Sementara itu, dua pasangan Cabup-Cawabup yang menyatakan maju pada Pilbup Sumenep, yakni, Achmad Fausi-Nyai Hj Dewi Khalifah diusung PDI Perjuangan, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerindra, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Kemudian pasangan calon kedua adalah Fattah Jasin-KH Ali Fikri diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PAN), Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Nasdem, dan Partai Golkar.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x