Totok Suharyanto menjelaskan, tersangka Samanhudi terlibat dengan membantu melakukan tindak pidana perampokan yakni memberikan keterangan berkaitan dengan lokasi, waktu, dan juga kondisi lokasi rumah WaliKota Blitar, yang dijabat oleh Santoso.
Kasus ini diawali pertemanan Samanhudi dengan para tersangka lainnya antara bulan Agustus 2022 – Februari 2021.
Baca Juga: Manchester City Kalahkan Arsenal di Piala FA
Saat itu Samanhudi sama-sama menghuni Lapas Sragen Jawa Tengah bersama N dan A, dua tersanga perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar. Samanhudi masuk penjara lantaran terlibat kasus suap.
Di Lapas itulah Samanhudi Anwar, Wali Kota Blitar periode 2010/2015 memberikan informasi tentang rumah dinas Wali Kota Blitar, situasi rumah, serta tempat menyimpan uang.
Selanjutnya tersanga N yang ditangkap terlebih dahulu membentuk kelompok dengan 5 pelaku lainnya untuk melakukan tindak pidana curas di Rumdin Wali Kota Blitar.
Hasil pembagian perampokan, tersangka Samanhudi mengaku tidak menerima. Namun ia bakal dijerat hukum karena memberikan bantuan dalam bentuk keterangan juga masuk delik membantu tindak pidana.***