Dimusnahkan, Ratusan Ribu Batang Produk Baja Tulangan Beton Senilai Rp 32,24 Miliar tak Sesuai SNI

- 13 Januari 2023, 11:37 WIB
Ilustrasi: Besi baja batangan beton
Ilustrasi: Besi baja batangan beton /



SABACIREBON – Ratusan ribu batang produk baja tulangan beton (BjTB) dengan berat 2.302 ton dimusnakahkan Satuan Tugas Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Tipikor Polri yang dipimpin oleh Novel Baswedan.

Nilai produk baja tulangan tersebut setelah dihitung sebesar Rp 32,23 miliar dengan jumlah satuan sebanyak 419.537.

Saat pemusnahan hadir menyaksikan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis 12 Januari 2023.

Baca Juga: Lisa Marie, Putri Tunggal Elvis Presley Meninggal

Diperoleh keterangan, produk yang dimusnahkan merupakan produk yang melanggar aturan karena tidak memenuhi syarat mutu Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Pemusnahan diharapkan membuat efek jera pelaku usaha lainnya yang memproduksi BjTB yang tidak sesuai ketentuan. Ini menjadi bukti Kementerian Perdagangan terus berupaya melindungi industri dalam negeri dan konsumen Indonesia,” kata Zulhas panggilan akrab Zulkifli Hsan.

Sebelumnya Kementerian Perdagangan bersama dengan Kementerian Perindustrian, Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Tipikor Polri, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten melakukan kegiatan pengawasan terhadap produk BjTB dengan merek tertentu.

Baca Juga: Pagi Tadi Terjadi Kecelakaan Maut di Pantura Indramayu, Mobil Rombongan Kuli Tandur Ditabrak Truk, 1 Tewas

“Kami telah melakukan pengujian di laboratorium yang terakreditasi. Hasilnya, produk-produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan SNI, yakni SNI 2052:2017,” kata Zulhas.

Menurut Mendag, setelah terbukti tidak memenuhi SNI, produk tersebut segera diamankan sebagai langkah pencegahan awal meminimalisasi kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen, dan lingkungan hidup (K3L).

Halaman:

Editor: Asep S. Bakrie

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x