Tiga Pejabat Bea Cukai Diperiksa Kejagung Terkait perkara Impor Baja

- 20 Juni 2022, 22:48 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, menyampaikan konferensi pers di Gedung Kejaksaan,
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, menyampaikan konferensi pers di Gedung Kejaksaan, /

 

SABACIREBON- Tiga pejabat di Direktorat Bea dan Cukai sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja periode 2016-2021.

Ketiga pejabat Ditjen Bea dan Cukai yang diperiksa sebagai saksi, yakni Untung Basuki (UB) selaku Direktur Fasilitas Kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto (NDH) selaku Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, serta Agung Widodo (AW) selaku Kasubdit Penindakan dan Penyidikan.

Baca Juga: Inggris Diguncang Mogok Massal Pekerja KA, Guru, dan Perawat Rumah Sakit

Saksi UB diperiksa terkait syarat-syarat pengeluaran barang besi dan baja yang masuk dalam kategori pelanggaran dan pembatasan.

Saksi Nirwala Dwi Heryanto diperiksa terkait peran Bea Cukai terhadap keluarnya besi baja yang menggunakan surat penjelasan dari kawasan pabean.

Sedangkan, saksi Agung Widodo diperiksa terkait penjelasan mengenai syarat pengeluaran barang besi dan baja yang masuk dalam kategori pelarangan dan pembatasan.

Baca Juga: Roy Suryo Dilaporkan ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya Terkait Meme Stupa Borobudur


Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, di Jakarta, Senin 20 Juni 2022, selain tiga pejabat di Ditjen Bea dan Cukai, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap satu saksi dari pihak swasta, yakni Helena Aryanti selaku Direktur PT Kalimantan Steel.

“Saksi HA diperiksa terkait dengan dampak dari lonjakan importasi besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya periode 2016-2021,” kata Ketut.

Baca Juga: Ada Kebocoran PAD di Kota Cirebon, Apa Masalahnya ?Baca Juga: Ada Kebocoran PAD di Kota Cirebon, Apa Masalahnya ?

Keempat saksi ini, kata Ketut, diperiksa terkait dengan tiga tersangka perorangan yang telah ditetapkan. Mereka adalah Tahan Banurea selaku Analis Muda Perdagangan Impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan. Yang ketiga, Taufiq selaku Manajer PT Meraseti dan Budi Hartono Linardi selaku Pendiri PT Meraseti Grup.

Pada hari yang sama, penyidik memeriksa dua saksi dari Kementerian Perdagangan untuk tersangka enam korporasi, yakni Aris Rahmatika selaku Analis Perdagangan Ahli Muda di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan dan Sihard Hajdopan Pohan selaku Direktur Tertib Niaga di Dirjen Daglu.

Halaman:

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x