Menanggapi Daen, pernyataan serupa juga diungkapkan Reza yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan pukat kambang.
Baca Juga: Cek Fakta: Mobil RI 2 Dikabarkan Kehabisan Bensin hingga Diisi Bensin Eceran di Pinggir Jalan
Tepatnya, Reza juga menjadi saksi perkembangan reklamasi di pesisir pantai Ancol, sekaligus merasakan dampak karena semakin susahnya akses mereka untuk mendapatkan tempat berlabuh kapal.
"Sebagian besar nelayan paham dampak reklamasi, tetapi tidak tahu menyampaikan harapan dan masukan kepada siapa," kata Reza kepada Antara News.
Sementara itu, belum lama ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 237 tahun 2020 pada 24 Februari 2020.
Baca Juga: Bangkai AS Diungkap Jepang, Lusinan Prajurit Militer Amerika Terinfeksi Virus Corona di Okinawa
Aturan Kepgub itu menjelaskan tentang izin perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi seluas 35 hektar dan Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas 120 hektar sebagai upaya untuk melindungi warga Jakarta dari banjir.
Adapun dalam pembelaannya, Anies menjelaskan tanah timbul di kawasan Ancol merupakan hasil pengerukan waduk dan sungai yang sudah dilakukan sejak 11 tahun lalu.
"Lumpur itu ditaruh di kawasan Ancol dan proses ini sudah berlangsung cukup panjang. Bahkan menghasilkan lumpur yang amat banyak 3,4 juta meter kubik," jelas Anies mengakhiri.***