Kasus Gangguan Gagal Ginjal Akut Turun Pasca Penghentian Obat Sirup Berunsur Kimia EG dan DEG

- 5 November 2022, 09:07 WIB
Ilustrasi: Kasus baru gangguan gagal ginjal meurun dalam seminggu.
Ilustrasi: Kasus baru gangguan gagal ginjal meurun dalam seminggu. /Dok.pikiran-rakyat.com/

SABACIREBON - Penderita kasus baru gangguan ginjal akut turun secara signifikan selama seminggu terakhir.

Penurunan kasus tidak hanya terjadi pada kasus harian, akan tetapi juga terjadi pada kasus yang dirawat dan kasus kematian.

Bahkan hal serupa terjadi pada daerah yang seluruh kasusnya telah sembuh. Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Muhammad Syahril mengungkapkan itu pada Konferensi Pers Update Penanganan COVID-19 dan Gangguan Ginjal Akut (AKI) di Indonesia pada Jumat (4/11).

Baca Juga: Porprov XIV 2022 Jawa Barat: Siang Ini Tim Futsal Putri Kabupaten Cirebon Hadapi Kabupaten Cianjur di 8 Besar

''Penambahan kasus baru dan jumlah kematian setelah tanggal 18 Oktober 2022 menurun jauh dibandingkan dengan sebelum tanggal 18 Oktober 2022,'' kata Syahril.

Syahril menjelaskan, penurunan kasus tersebut dipengaruhi beberapa hal. Salah satunya kebijakan pemerintah yang melarang memberikan obat sirup yang diduga mengandung unsur kimia EG dan DEG kepada anak.

Sebagai gantinya, masyarakat bisa memberikan obat dalam bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya.

Baca Juga: Twitter Diduga Kehilangan 1 Juta Pengguna Sejak Elon Musk Mengambil Alih Perusahaan Itu

Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak, yang di terbitkan pada 18 Oktober lalu.

Halaman:

Editor: Asep S. Bakrie

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x