Cek Ini Daftarnya! Kemenkes Umumkan 102 Merek Obat Sirop Dikonsumsi Pasien Gagal Ginjal Akut

- 22 Oktober 2022, 16:25 WIB
Ilustrasi: Kemenkes umumkan 102 merek obat sirop yang dikonsumsi pasien gagal ginjal akut. Berikut ini daftarnya...
Ilustrasi: Kemenkes umumkan 102 merek obat sirop yang dikonsumsi pasien gagal ginjal akut. Berikut ini daftarnya... /Pexels/ Cottonbro/

SABACIREBON – Sedikitnya ada 102 merek obat sirop yang dikonsumsi oleh para pasien gagal ginjal akut progresif atipikal (Acute Kidney Injury atau AKI) di Indonesia.

Hal itu diumumkan Kemenkes RI setelah melakukan pendataan ke rumah pasien.

"Kemenkes mendatangi 156 rumah pasien, dan ada 102 obat yang ada di lemari keluarga ini yang jenisnya sirop,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam agenda konferensi pers terkait AKI yang diikuti dalam jaringan di Jakarta, Jumat 21 Oktober 2022.

“Itu kami laporkan dan Presiden bilang dibuka saja biar masyarakat tenang," katanya dikutip dari Antara.

Menkes Budi mengatakan seluruh produk obat sirop tersebut terbukti secara klinis mengandung bahan polyethylene glikol yang sebenarnya tidak berbahaya sebagai pelarut obat sirop selama penggunaanya berada pada ambang batas aman.

Baca Juga: Korban Jiwa Tragedi Kanjuruhan Malang Kembali Bertambah Menjadi 134 Orang, Meninggal setelah Dirawat 18 Hari

Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.

"Kalau formula campurannya buruk, polyethylene glikol bisa memicu cemaran seperti Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol Butil Ether (EGBE). Kalau dilihat, polyethylene glikol adalah pelarut tambahan yang jarang dicatat dalam informasi produk obat," katanya.

Daftar obat sirop tersebut merupakan hasil telisik Kemenkes bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan organisasi profesi terkait tentang kejadian AKI di Indonesia sejak September 2022.

Halaman:

Editor: Fabian DZ

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x