SABACIREBON – Para pengusaha hotel Indonesia yang tergabung dalam organisaasi Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) telah mendapatkan banyak masukan perihal adanya pasal Perzinaan pada Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP.
Para pengusaha di bidang pariwisata menyatakan keberatan dengan adanya pasal perzinaan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP).
Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo Sutrisno Iwantono menyampaikan bahwa Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) telah menerima masukan dari berbagai tempat mengenai pasal perzinaan tersebut.
Menurutnya, keberadaan klausa baru tersebut kontraproduktif dengan program mengembangkan sektor pariwisata karena dua orang yang berada di dalam satu kamar tanpa diikat oleh perkawinan akan dianggap sebagai tindakan kriminal.
“Kemarin kita ketemu American Chambers Of Commerce di Indonesia, itu pasti akan ditaruh di website-nya menteri kepariwisataan di negara itu (Amerika Serikat) terkait pasal perzinaan di Indonesia. Kalau itu terjadi, maka tidak akan ada turis yang masuk ke Indonesia, sektor pariwisata yang menjadi primadona nantinya akan terkena dampak dari kebijakan tersebut,” tutur Sutrisno Iwantono.
Begitu juga Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Budi Santoso Sukamdani yang menilai masalah perzinaan merupakan ranah privat seseorang.
Baca Juga: Cek Ini Daftarnya! Kemenkes Umumkan 102 Merek Obat Sirop Dikonsumsi Pasien Gagal Ginjal Akut
Oleh karena itu, seharusnya negara tidak mengatur masalah tersebut, apalagi sampai dimasukkan ke dalam RKUHP.