Rencana Masuknya Soal Perzinaan pada RUU KUHP Masih mengundang perdebatan.

- 22 Oktober 2022, 17:24 WIB
Ilustrasi Rekomendasi Hotel Jakarta dengan Best View, Cocok untuk Kumpul Keluarga. /tangkapan layar pixabay/teadrinker/
Ilustrasi Rekomendasi Hotel Jakarta dengan Best View, Cocok untuk Kumpul Keluarga. /tangkapan layar pixabay/teadrinker/ /

SABACIREBON – Para pengusaha hotel Indonesia yang tergabung dalam organisaasi Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) telah mendapatkan banyak masukan perihal adanya pasal Perzinaan pada Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP.

Para pengusaha di bidang pariwisata menyatakan keberatan dengan adanya pasal perzinaan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP).

Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo Sutrisno Iwantono menyampaikan bahwa Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) telah menerima masukan dari berbagai tempat mengenai pasal perzinaan tersebut.

Baca Juga: Ingat, Ada 7 Ruas jalan di Kota Bandung Kena Rekayasa Lalin Selama Tiga Hari Mulai Senin 24 Oktober 2022.

Menurutnya, keberadaan klausa baru tersebut kontraproduktif dengan program  mengembangkan sektor pariwisata karena dua orang yang berada di dalam satu kamar tanpa diikat oleh perkawinan akan dianggap sebagai tindakan kriminal.

“Kemarin kita ketemu American Chambers Of Commerce di Indonesia, itu pasti akan ditaruh di website-nya menteri kepariwisataan di negara itu (Amerika Serikat) terkait pasal perzinaan di Indonesia. Kalau itu terjadi, maka tidak akan ada turis yang masuk ke Indonesia, sektor pariwisata yang menjadi primadona nantinya akan terkena dampak dari kebijakan tersebut,” tutur Sutrisno Iwantono.

Begitu juga Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Budi Santoso Sukamdani yang menilai masalah perzinaan merupakan ranah privat seseorang.

Baca Juga: Cek Ini Daftarnya! Kemenkes Umumkan 102 Merek Obat Sirop Dikonsumsi Pasien Gagal Ginjal Akut

Oleh karena itu, seharusnya negara tidak mengatur masalah tersebut, apalagi sampai dimasukkan ke dalam RKUHP.

Halaman:

Editor: Otang Fharyana

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x