Tahun 2023 Terdapat 15 Hari Libur Nasional Ditambah Cuti Bersama

- 11 Oktober 2022, 15:01 WIB
Penandatangan SKB 3 Menteri soal libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 /Tangkap layar Youtube Kemenko PMK
Penandatangan SKB 3 Menteri soal libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 /Tangkap layar Youtube Kemenko PMK /

SABACIREBON  - Bagi sejumlah orang masalah libur nasional mungkin menjadi hal penting. Setidaknya jadwal liburan nasuional dapat dijadikan momentum pas untuk digunakan berlibur bersama keluarga atau handai taulan.

Pemerintah sengaja mengumumkan jumlah hari libur nasional 2023 beberapa bulan sebelum akhir tahun.

Kepastian libur nasional 2023 dituangkan dalam surat Keputrusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru  Selasa, 11 Oktober 2022.

Baca Juga: Temuan Baru Polri atas Tragedi Kanjuruhan: Sejumlah Pintu Darurat tak Berfungsi

SKB 3 Menteri itu membahas mengenai ketetapan hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2023.

SKB 3 Menteri yang baru dikeluarkan ini ditandatangani oleh  Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti bersama 2023.

Ketentuan ini sekaligus menggantikan SKB sebelumnya yakni SKB 3 Menteri Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022. Jatuh pada hari apa saja hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 nanti?

Baca Juga: Pengamat Otomotif: BBM Boros Bukan Karena Kualitas Pertalite Berubah

Di tahun 2023 nanti, akan ada total 15 hari libur nasional yang belum ditambah dengan cuti bersama.

Halaman:

Editor: Otang Fharyana

Sumber: pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x