'Siapapun Pasti Sesak', Rian Ernest Jubir PSI Ungkap Beberapa Keanehan Tuntutan Jaksa Kasus Novel

- 17 Juni 2020, 06:30 WIB
Rian Ernest.
Rian Ernest. /Net

PR CIREBON - Rian Ernest, politisi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengatakan bahwa dirinya melihat ada beberapa keanehan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal kasus penyiraman air keras ke penyidik KPK, Novel Baswedan.

Keanehan pertama, kata dia, jaksa tidak memasukkan poin cacatnya mata kiri Novel ke dalam pertimbangan yang memberatkan terdakwa.e

"Keanehan kedua, hal yang menjadi dasar tuntutan, jaksa menyebut terdakwa tidak sengaja menyiram air keras ke mata Novel," kata Rian dalam sebuah utas yang ia unggah di Twitter, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com pada Selasa, 16 Juni 2020.

Baca Juga: 6 Negara Tingkatkan Senjata Nuklir, Penelitian Sebut Senjata Biologis Jauh Lebih Bahayakan Dunia

Rian melanjutkan, keanehan itu bukan datang dari kubu kuasa hukum terdakwa.

Namun, malah terdengar dari kubu jaksa yang seharusnya membela kepentingan Novel sebagai korban. Hasilnya, tuntutan jaksa hanya setahun saja.

"Siapapun sesak. Apalagi Novel Baswedan, yang sudah direnggut salah satu panca inderanya," ucapnya.

Baca Juga: 21 Juni 2020 Disebut akan Terjadi Kiamat usai Suku Maya Perbaiki Ramalan

Rian menuturkan, setiap mahasiswa hukum pasti memahami bahwa hakim bukan hanya pembaca atau corong UU. Hakim sejatinya adalah penggali dan pencari nilai keadilan di tengah masyarakat.

Kalaupun hakim memberikan putusan ultra petita (di atas yang dimintakan jaksa) kata dia, itu sah-sah saja. Hal ini juga bukan kali pertama dilakukan di Indonesia.

"Hakim punya kemerdekaan. Hakim adalah wakil Tuhan di dunia. Kalau pun putusan hakim akhirnya memberikan rasa adil pada Novel, penglihatan yang dirampas tak akan kembali," lanjut Rian.

Baca Juga: Gelar Inspeksi Kebersihan, DBKL Ungkap Pabrik Tahu yang Kotor, Bau dan Penuh Kecoak

Rian menyatakan perkara yang tengah terjadi ini bisa menjadi momentum untuk membenahi sistem kejaksaan di Tanah Air.

"Kita sering bicara reformasi polisi dan pengadilan tapi sering melewatkan soal reformasi jaksa. Pembenahan yang komprehensif sehingga tidak ada lagi kejutan macam demikian. Komisi Kejaksaan bisa ambil peranan," kata Rian.

Ia berharap, perbedaan pandangan atau kebencian terhadap satu kaum atau orang tidak boleh menjustifikasi untuk bersikap tidak adil terhadap kaum atau orang tersebut.***

 

Editor: Suci Nurzannah Efendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x