Petani Minuman Tradisional Beralkohol Berbagai Daerah Minta Judul UU Minol Dirubah

- 1 Oktober 2022, 13:45 WIB
Pimpinan Baleg DPR RI bersama sejumlah petani minuman tradisional beralkohol setelah usai RDP di Gedung DPR/MPR Senin (26/09)./Balibel
Pimpinan Baleg DPR RI bersama sejumlah petani minuman tradisional beralkohol setelah usai RDP di Gedung DPR/MPR Senin (26/09)./Balibel /

SABACIREBON – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol yang sudah lama tertunda.

Berkaitan isi RUU yang memuat perihal minuman beralkohol tradisional, Baleg DPR Senin lalu mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah petani minuman tradisional beralkohol  seperti petani Ciu dari Jateng yang dihadiri pula oleh kepala desa Banyumas, petani Arak Bali yang didampingi  kepala Desa Sideman, Karangasem serta  petani Moke  NTT yang hadir didampingi  kepala desa Kupang NTT.

Salah seorang pengusaha minuman tradisional beralkohol Bali, Ibu Ida Ayu Puspa Eny yang diundang hadir pada rapat dengan  Baleg DPR RI mengungkapkan,  pada dasarnya para petani minuman tradisional beralkohol, khususnya yang ada di Bali tidak mempersoalkan lahirnya undang-undang yang nantinya mengatur perihal minuman beralkohol (minol) di Indonesia.

Baca Juga: KAI Daop 3 Cirebon Berlakukan Tarif KA Murah Mulai Rp 30.000, Catat Begini Cara Mendapatkannya

Namun pada kesempatan RDP tersebut para petani minuman tradisional dari bebrapa daerah sepakat mengusulkan agar ada perubahan terhadap judul UU yang masih dalam pembahasan dari semula bersifat “larangan” menjadi bersifat pengawasan, perlindungan  dan pembinaan.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengungkap adanya peluang untuk mengganti judul RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut.

"Ya memang pada praktiknya politik hukum kita berkembang, jadi bisa saja ya, apakah dimungkinkan? mungkin sekali berubah judul," kata Awiek saat rapat Baleg DPR RI, di gedung DPR, Jakarta, berapa waktu lalu.

Wanita pengusaha minuman tradisional  Bali IWAK Balibel, Ibu Ida Ayu Papa Eny  bersama para pengusaha yang sama pada saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas RUU Larangan  Minol di Jakarta./
Wanita pengusaha minuman tradisional Bali IWAK Balibel, Ibu Ida Ayu Papa Eny bersama para pengusaha yang sama pada saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas RUU Larangan Minol di Jakarta./

Baca Juga: Indonesia Loloskan Lima Wakil di Semifinal Vieetnam Open 2022

Halaman:

Editor: Otang Fharyana

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x