SABACIREBON – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol yang sudah lama tertunda.
Berkaitan isi RUU yang memuat perihal minuman beralkohol tradisional, Baleg DPR Senin lalu mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah petani minuman tradisional beralkohol seperti petani Ciu dari Jateng yang dihadiri pula oleh kepala desa Banyumas, petani Arak Bali yang didampingi kepala Desa Sideman, Karangasem serta petani Moke NTT yang hadir didampingi kepala desa Kupang NTT.
Salah seorang pengusaha minuman tradisional beralkohol Bali, Ibu Ida Ayu Puspa Eny yang diundang hadir pada rapat dengan Baleg DPR RI mengungkapkan, pada dasarnya para petani minuman tradisional beralkohol, khususnya yang ada di Bali tidak mempersoalkan lahirnya undang-undang yang nantinya mengatur perihal minuman beralkohol (minol) di Indonesia.
Baca Juga: KAI Daop 3 Cirebon Berlakukan Tarif KA Murah Mulai Rp 30.000, Catat Begini Cara Mendapatkannya
Namun pada kesempatan RDP tersebut para petani minuman tradisional dari bebrapa daerah sepakat mengusulkan agar ada perubahan terhadap judul UU yang masih dalam pembahasan dari semula bersifat “larangan” menjadi bersifat pengawasan, perlindungan dan pembinaan.
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengungkap adanya peluang untuk mengganti judul RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut.
"Ya memang pada praktiknya politik hukum kita berkembang, jadi bisa saja ya, apakah dimungkinkan? mungkin sekali berubah judul," kata Awiek saat rapat Baleg DPR RI, di gedung DPR, Jakarta, berapa waktu lalu.
Baca Juga: Indonesia Loloskan Lima Wakil di Semifinal Vieetnam Open 2022