Petani Minuman Tradisional Beralkohol Berbagai Daerah Minta Judul UU Minol Dirubah

- 1 Oktober 2022, 13:45 WIB
Pimpinan Baleg DPR RI bersama sejumlah petani minuman tradisional beralkohol setelah usai RDP di Gedung DPR/MPR Senin (26/09)./Balibel
Pimpinan Baleg DPR RI bersama sejumlah petani minuman tradisional beralkohol setelah usai RDP di Gedung DPR/MPR Senin (26/09)./Balibel /

Meski demikian, Awiek mengatakan, untuk sementara ini judul RUU Larangan Minuman Beralkohol masih akan mengikuti apa yang tertera dalam prolegnas. Dia menyebut masih terbuka ruang diskusi berkaitan dengan judul RUU tersebut.

Sementara itu seorang wanita pengusaha minuman tradisional yang akrab dipanggil Ibu Dayu Puspa sudah sejak sejak lama memproduksi minuman tradisional yang pengolahannya menggunakan cara permentasi bermacam buah-buahan secara tradisional menggunakan bahan ragi.

Label minuman tradisional yang dikenal dengan brand IWAK produksi CV Balibel itu kini sudah dikenal baik oleh sejumlah konsumen, khususnya para wisatawan mancanegara sebagai minuman beralkohol ringan yang kualitasnya tidak kalah dari minuman beralkohol bikinan perusahaan-perusahaan besar di luar negeri.

 Baca Juga: Inul Daratista Murka Mengetahui Lesti Dibanting..

Sejumlah kegiatan pameran minuman permentasi atau minuman tradisional terutama yang berkaitan dengan menjelang dilaksanakannya helatan besar G-20 di Nusa Dua Bali,  juga diikuti oleh perusahaan Balibel milik Dayu Puspa.***

 

 

Halaman:

Editor: Otang Fharyana

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x