BKN Buka Pendaftaran Pendataan Non ASN, Simak Begini Cara dan Kriterianya

- 21 September 2022, 19:18 WIB
BKN Buka Pendaftaran Pendataan Non ASN, Simak Begini Cara dan Kriterianya/zonasurabaya
BKN Buka Pendaftaran Pendataan Non ASN, Simak Begini Cara dan Kriterianya/zonasurabaya /

SABACIREBON- Bagi setiap tenaga Non ASN di seluruh Indonesia diharuskan mendaftar dengan mengisi data administrasi. Pendataan ini diberi waktu hingga batas 31 Oktober 2022 mendatang.

Pendataan tenaga Non ASN atau tenaga honorer ini dibuka menjelan berakhirnya 2022 oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Para tenaga honorer di mana pun, baik di tingkat pemerintah daerah hingga propinsi dan pusat bisa mengikuti segera tatacara pendaftarannya.

Baca Juga: Peingkat Apriyani Siti Fadia Melesat ke 30 Besar Dunia BWF

Dikutip dari zonasurabaya.com (jaringan prmn), kebijakan terkait tenaga Non ASN atau tenaga honorer 2022 ini sebagaimana Surat Menteri PARNB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Simak tatacara mendaftar dan membuat akun melalui link pendataan tenaga non ASN 2022 berikut. Namun
pendaftaran ini hanya untuk tenaga honorer yang memenuhi 9 kriteria yang akan disebutkan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini Rabu 21 September 2022

1. Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN Tenaga non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.

3. Masih aktif bekerja pada saat pendataan non-ASN.

4. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

5. Telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada 31 Desember 2021.

6. Pembayaran gaji menggunakan APBN, bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu, maupun pihak ketiga.

Baca Juga: Bulutangkis Ganda Putra Nomor Satu Dunia Kini Pegang Pasangan Jepang

7. Pembayaran gaji menggunakan APBD, bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu, maupun pihak ketiga.

8. Berusia paling rendah 20 tahun pada 31 Desember 2021

9. Berusia paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021

Ini yang harus diperhatikan seksama agar bisa secepatnya mendaftar.

Di mana pendataan non ASN 2022 dapat dilakukan melalui link resmi BKN berikut:

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bodebek Hari Ini Rabu 21 September 2022

https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/

Adapun langkah pendaftaran dalam pendataan tenaga non ASN atau honorer, berserta cara buat akun, bisa disimak berikut ini:


1. Buat akun. Tenaga non ASN yang datanya telah didaftarkan operator instansi masing-masing wajib memiliki akun di link resmi BKN.

Caranya yaitu:

- Klik “Buat Akun”.
- Cek data yang didaftarkan admin instansi dan isi data yang diperlukan.
- Klik “Lanjutkan”.
- Buat password untuk akses masuk ke portal Pendataan Non ASN.
- Upload scan KTP berwarna dan pas foto berlatar belakang biru dengan format yang ditentukan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Ciayumajakuning Hari Ini Rabu 21 September 2022
- Isi kode captcha dan klik "Lanjutkan”.
- Cek ulang data yang telah dimasukkan.
- Jika data benar klik “Proses Pembuatan Akun”.
- Jika data kurang sesuai lakukan perbaikan data dengan klik “Kembali”.
- Setelah semuanya benar , klik "Iya" pada halaman konfirmasi.
- Pembuatan akun selesai.

2. Cetak kartu informasi akun dengan klik tombol “Cetak Informasi Pendaftaran”.

3. Kembali login di link resmi BKN dan isi biodata diri tenaga non ASN.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Priangan Timur Hari Ini Rabu 21 September 2022

4. Tenaga non ASN harus mengisi riwayat pekerjaan, mengunggah bukti pembayaran gaji dan SK jabatan.

5. Klik "Selanjutnya" untuk ke halaman resume. Cek kembali data yang telah diisi. Setelah semua benar, klik tombol “Akhiri Proses Pendataan”.

6. Setelah itu, tenaga non ASN dapat mencetak kartu informasi akun dengan klik tombol “Cetak Kartu Informasi Akun”.***

 

Editor: Andik Arsawijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x