Polisi Tembak Polisi : Berkas Perkara Ferdy Sambo Sudah masuk lagi Kejaksaan Agung

- 16 September 2022, 11:18 WIB
Ferdy Sambo dan isterinya saat rekonstruksi
Ferdy Sambo dan isterinya saat rekonstruksi /

SABACIREBON - Jaksa Agung Muda Tidak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung menerima kembali pelimpahan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan lima tersangka.

Dalam berkas perkara yang telah diperbaiki sesuai petunjuk jaksa penuntut umum (JPU), salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Baca Juga: Antrian Motor di SPBU Makin Mengular, Perlu Ditambah Jalur Sepeda Motor

Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejaksaan Agung Agnes Triani mengatakan pihaknya menerima pelimpahan berkas perkara tersebut pada Rabu 14 September 2022.

"Kami telah menerima berkas perkara atas nama tersangka FS dan kawan-kawan untuk dilakukan penelitian kembali terkait petunjuk yang telah kami sampaikan sebelumnya," kata Agnes dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Baca Juga: Selama 10 Tahun Terakhir Ada 26.000 Siswa Membawa Senjata Api di Sekolah AS. Ini penyebabnya

Kelima berkas perkara tersebut adalah tersangka Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.

 Menurut Agnes, sebelum dilimpahkan kembali berkas perkara tersebut, jaksa peneliti melakukan koordinasi sebagai tindak lanjut pengembalian berkas (P-19) dari jaksa ke penyidik Polri.

 Baca Juga: Luis Milla Berharap Maung Bandung Tampil Fokus Untuk Jaga Trend Positif

"Dari hasil koordinasi kami sebelum petunjuk tertulis, sebagian sudah dipenuhi oleh penyidik. Lalu berkas perkara masuk, kami sedang teliti," katanya.

Ia mengatakan berkas perkara yang telah masuk dan diterima JPU kembali diteliti apakah sudah sesuai dengan petunjuk yang diberikan jaksa oleh penyidik.

Baca Juga: Universitas Widyatama Sukses Lakukan PkM Integratif Bersama Kemenko PMK dan Dekranasda Jabar

Dalam perkara ini kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, dan atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. ***

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x