Ia mengatakan berkas perkara yang telah masuk dan diterima JPU kembali diteliti apakah sudah sesuai dengan petunjuk yang diberikan jaksa oleh penyidik.
Baca Juga: Universitas Widyatama Sukses Lakukan PkM Integratif Bersama Kemenko PMK dan Dekranasda Jabar
Dalam perkara ini kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, dan atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. ***