Polisi Tembak Polisi : Anggota Polisi Korban Ferdy Sambo Mulai Berjatuhan

- 3 September 2022, 18:06 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo (tengah) memberikan keterangan pers pemberhentian Kompol Baiquni Wibowo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Jumat 2 Septembr 2022
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo (tengah) memberikan keterangan pers pemberhentian Kompol Baiquni Wibowo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Jumat 2 Septembr 2022 /

 

SABACIREBON – Kompol Chuk Putranto menjadi korban Ferdy Sambo pertama yang diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Selain Kombes Chuk Putranto, korban Ferdy Sambo lainnya yaitu Kompol Baiquni Wibowo yang juga sudah dijatuhi PTDH. Kedua korban Ferdy Sambo itu, mengajukan banding atas putusan KKEP.

Baca Juga: Kijang Inova Misterius Hampir Sebulan Terparkir di Superindo Antapani Kota Bandung.

Kompol Baiquni Wibowo merupakan mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri terlibat dalam tindak pidana obstruction of justice bersama Kompol Chuck Putranto dan AKBP Arif Rahman Arifin.

Selain Kompol Chuk dan Kompol Baiquni, ada beberapa anggota polisi lainnya yang juga menjadi korban Ferdy Sambo yang menjadi terduga  pelanggaran obstruction of justice yang  menunggu disidangkan KKEP.

Baca Juga: Friendly Match Futsal, Forum Jurnalis Indonesia Cirebon Raya Menang Tipis Kontra Setwan FC DPRD

Kombes Chuk, dinilai  terbukti sebagai anggota Polri  yang melanggar etik terkait tindak pidana menghalangi penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J dan menjadi korban Ferdy Sambo yang di PTDH.

Chuk Putranto yang jadi korban Frdy Sambo,  merupakan satu dari 6 anggota poiisi yang menjadi korban Ferdy Sambo yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Siber Bareskrim.

Baca Juga: Tabligh Akbar Hanan Attaki di Masjid Raya Attaqwa Mendadak Batal, Begini Sikap GP Ansor Kota Cirebon

“Memang sidang KKEP ini lebih utamanya digelar untuk enam orang terduga obstruction of justice ya di luar Irjen FS yang sudah melaksanakan sidang lebih awal,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat 2 September 2022.

Dedi menjelaskan, putusan sidang KKEP terhadap Kompol Chuk Putranto juga dijatuhkan sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Baca Juga: Japan Open 2022 : Skuad Indonesia Hanya sampai Perempat Final, Harus Angkat Koper

Kemudian sanksi administrasi yang pertama adalah penetapan dalam tempat khusus selama 24 hari dari tanggal 5 sampai dengan 29 Agustus di ruangan Patsus Biro Provos Polri. “Dan sanksi ini telah dijalani oleh pelanggar,” kata Dedi.

Jenderal bintang dua itu mengatakan Sidang KKEP Kompol Chuk Putranto dilaksanakan Kamis 1 September 2022 dan selesai Jumat dini hari pukul 02.00 WIB, menghadirkan sembilan orang saksi yang diperiksa.

Sidang dipimpin oleh jenderal bintang dua dan beberapa anggotanya.

Baca Juga: RUU Sisdiknas : PGRI Minta Kembalikan ayat tentang TPG dalam RUU Sisdiknas

Sidang memutuskan secara kolektif kolegial pelanggaran terkait masalah Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 10 ayat (1) huruf F, Pasal 10 ayat (2) huruf H Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Baca Juga: Ini 20 Calon Penerima Beasiswa Al Azhar Kairo

Total ada tujuh anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Selain tiga yang disebut di atas, nama lainnya adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto. ***

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x