Hotman Paris Tolak Permohonan untuk Jadi Penasihat Hukum Ferdy Sambo

- 2 September 2022, 14:26 WIB
Hotman Paris tegas menolak tawaran Ferdy Sambo jadi kuasa hukum /YouTube/Polri dan Instagram/@hotmanparisofficial
Hotman Paris tegas menolak tawaran Ferdy Sambo jadi kuasa hukum /YouTube/Polri dan Instagram/@hotmanparisofficial /

SABACIREBON -- Berhakkah seorang advokat atau pengacara menolak permohonan seseorang untuk mendapinginya dalam kasus hukum? Jawabnya berhak. 

Advokat telah diberi hak untuk menolak perkara seperti diatur pada Pasal 3 huruf a Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI). "Advokat dapat menolak untuk memberi nasiihat dan bantuan hukum kepada setiap orang yang memerlukan jasa dan atau bantuan hukum dengan pertimbangan oleh karena  bertentangan dengan hati nuraninya.

Tetapi hak penolakan itu tidak berlaku bagi advokat jika dengan alasan karena perbedaan agama, kepercayaan, suku, keturunan, jenis kelamin, keyakinan politik dan kedudukan sosialnya.

Baca Juga: RUU Sisdiknas : PGRI Minta Kembalikan ayat tentang TPG dalam RUU Sisdiknas

Jadi pengakuan bahwa advokat terkenal Hotman Paris menolak permintaan untuk menjadi penasihan hukum tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana atasnama tersangka Ferdy Sambo adalah punya dasar hukum yang jelas.

Seperti dilansir pikiran-rakyat.com Kamis (1/08), Hotman Paris tolak tawaran Ferdy Sambo ketika diminta menjadi kuasa hukumnya.

Penolakan ini ia lakukan dengan tegas. Bukan tanpa alasan seorang Hotman Paris menolak sebuah kasus. Pengacara ini menjelaskan alasan tersebut disalah satu acara televisi Indonesia.

Baca Juga: Kunjungi Papua, Presiden Jokowi Masuk ke Perut Bumi Hingga Kedalam 1,8 KM, Ko Bisa?

Alasan pengacara kondang ini menolak tawaran tersebut yaitu ketika muncul dugaan kasus pembunuhan berencana yang melibatkan Ferdy Sambo, Hotman Paris sedang menangani dua kasus berbeda.

Halaman:

Editor: Otang Fharyana

Sumber: Pikiran Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x