Polisi Tetapkan Tersangka Baru dalam Kecelakaan Maut Odong-Odong di Serang Banten

- 16 Agustus 2022, 20:32 WIB
Odong-odong rusak berat setelah tertabrak kereta api
Odong-odong rusak berat setelah tertabrak kereta api /Dok. Bidhumas Polda Banten/




SABACIREBON - Penyidikan terhadap kasus kecelakaan maut kendaraan wisata rakyat odong-odong di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten,   masih berlanjut.

Odong-odong yang bernasib nahas tertabrak kereta api di perlintasan tanpa palang pintu tersebut menimbulkan 10 korban jiwa.

Dari hasil pengembangan kasus, polisi  tidak semata menetapkan sopir odong-odong sebagai tersangka akan tetapi  menetapkan tersangka baru. 

Baca Juga: Pembangunan Flyover dan JPO Ciroyom Mulai Oktober 2022 

Selain JL sebagai sopir odong-odong yang djadikan tersangka,  penyidik Satlantas Polres Serang  menetapkan satu orang tersangka lainnya, yakni perakit sekaligus penjual mobil rakit odong-odong.

Menurut Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, kecelakaan yang terjadi pada Sabtu, 26 Juli 2022 itu masih diselidiki dan inisial MA warga Kabupaten Tangerang yang menjadi tersangka baru.

“MA merupakan perakit sekaligus pemilik bengkel Komodo di wilayah Tangerang sekaligus merupakan orang yang menjual mobil hasil modifikasi tersebut seharga Rp55 juta hingga Rp85 juta tiap unit,” ucapnya.

Baca Juga: Keluarga Langka: Marguerite Koller (99) Lahir sebagai Anak Tunggal Sambut Cicit ke 100

Menurut Yudha,   bahwa walaupun MA sudah ditetapkan sebagai tersangka, tidak dilakukan penahanan terhadapnya sebab ancaman hukuman tersebut di bawah 5 tahun.

Atas perbuatan merakit odog-odong, MA juga dijerat dengan Pasal 277 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Angkutan dan jalan dengan ancaman Pidana 1 Tahun penjara serta denda Rp24 juta.

Namun Yudha mengatakan, terkait dengan pemilik mobil odong-odong masih belum dijadikan tersangka karena statusnya masih sebagai saksi.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan kendaraan odong-odong karena dinilai berbahaya bagi keselamatan.

Baca Juga: Blackpink Bakal Meriahkan MTV Music Awards (VMA) 2022 dengan Panggung Khusus di New Jersey

“Serta kepada pemilik agar tidak mengoperasikan kendaraan jenis tersebut karena selain berbahaya kendaraan jenis odong-odong melanggar ketentuan Undang Undang Lalulintas,” ucapnya.

Sebelumnya juga, Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fikri Ardiansyah juga, sudah mengimbau agar odong-odong tidak beroperasi di jalan raya umum.

Menurut Fikri, odong-odong hanya boleh di kawasan tertentu saja, seperti tempat wisata, lingkungan perumahan ataupun perkampungan.

“Ya kendaraan itu tidak boleh digunakan di jalan-jalan umum. Kalau di kawasan terbatas saja contohnya seperti di tempat wisata atau di lingkungan perumahan atau komplek tidak jadi masalah, karena di dalam lingkungan yang tidak ramai para pengendara,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa, kendaraan seperti odong-odong yang telah dimodifikasi menjadi roda transportasi angkut dinilai tidak sesuai dengan standar kelayakan jalan dan keselamatan.

“Kalau persyaratan kendaraan dalam aturan itu harus mempunyai registrasi tipe dari Kementerian Perhubungan. Jadi bagi kendaraan yang dimodifikasi itu, ya tentunya melanggar aturan,” ucap Fikri.***

Berita ini sudah tayang di Pikiran-Rakyat.com, dengan judul: "Kecelakaan Maut Odong-Odong di Serang, Polisi Ungkap Tersangka Baru", pada Selasa - 16 Agustus 2022, 14:15 WIB.

Penulis: Astri Lestari

 

Editor: Asep S. Bakrie

Sumber: pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x