Polisi Tembak Polisi : Penyidikan Kasus Pelecehan Brigadir J Dihentikan

- 12 Agustus 2022, 21:22 WIB
tangkapan layar-Penyidikan Pelecehan Brigadir J Dihentikan
tangkapan layar-Penyidikan Pelecehan Brigadir J Dihentikan /

SABACIREBON- Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) mengakui sebagai aktor utama dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J

"Pengakuan FS bahwa dia adalah aktor utama," kata Taufan Damanik, saat memberikan keterangan pers, di Mako Brimob, Depok, Jumat 12 Agustus 2022 malam.

Baca Juga: Wow..inilah Jumlah Uang Pemberian Tersangka Korupsi yang Dikembalikan Presenter TV Cantik, Brigita Manohara

Dia menjelaskan FS mengakui sejak awal telah melakukan langkah-langkah untuk merekayasa dan mengubah atau mendisinformasi beberapa hal, sehingga konstruksi awal kasus itu adalah tembak-menembak.

"Dia (FS) mengakui jika bersalah dalam merekayasa kasus itu, dan mengaku paling bertanggung jawab," ujarnya.

Baca Juga: Mengenal Olah Raga Baru AirBadminton Jelang World Beach Games di Bali

Menurut Taufan, Sambo juga menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak dan masyarakat Indonesia atas tindakannya tersebut.

Ferdy Sambo diperiksa pada satu ruang khusus oleh Komnas HAM sejak pukul 15.00 WIB. Selain Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik, hadir pula dua komisioner lainnya yakni Mohammad Choirul Anam dan Beka Ulung Hapsara.

Baca Juga: KPK Tangkap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo

Update terakhir dari Mabes Polri, bahwa penyidikan kasus pelecehan Brigadir J seperti yang dilaporkan sebelumnya, dihentikan.

Penghentian penyidikan kasus pelecehan sudah diisyaratkan Polri setelah ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka dengan ancaman pasal 340, pembunuhan berencana, joncto pasal 338 dan pasal 55.

Baca Juga: Mengapa Chico Tiba-tiba Diundang untuk Tampil di Kejuaraan Dunia Bulu Tangkis di Jepang?

Sebelumnya, Tim Khusus Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dengan sangkaan pembunuhan berencana.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8) malam, menyebutkan keempat tersangka adalah Bharada Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka R, Kuat, dan Irjen Pol Ferdy Sambo.

Baca Juga: Halah...Tiga Pemain Indonesia Berada Satu Pool dengan Viktor Axelsen di Kejuaraan Dunia Bulu Tangkis di Jepang

“Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Agus. ***

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x