SABACIREBON – Peredaran narkoba di tempat hiburan malam berhasil diungkap Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Bahkan, polisi sudah membongkar jaringan pegedar narkoba jenis xtc (ekstasi) yang dikendalikan seorang napi.
Polisi juga sudah mengidentifikasi napi tersebut merupakan warga negara asing yakni warga negara Nigeria.
Tidak hanya itu, polisi mengungkap upaya pengiriman paket berisi ribuan pil xtc yang dikirim ke Cirebon.
Baca Juga: Polisi Tembak Polisi : LPSK Harus Cepat Memutuskan Perlindungan pada Bharada E
“Longgarnya PPKM ternyata dimanfaatkan untuk peredaran narkoba di tempat hiburan malam,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar saat konferensi pers, Kamis 11 Agustus 2022 dikutip dari PMJ News.
Polri mengungkap jaringan pengedar narkoba di tempat hiburan malam. Serangkaian penangkapan dilakukan di Jakarta sejak 7 Juli hingga 31 Juli 2022.
Tersangka yang ditangkap yakni berinisial AR alias K (39), PS (29), dan AA alias D (34) dengan barang bukti 39 butir xtc.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dari ketiga tersangka tersebut dan diketahui terkait dengan RS (35).
Baca Juga: Mengapa Chico Tiba-tiba Diundang untuk Tampil di Kejuaraan Dunia Bulu Tangkis di Jepang?