Polisi Tembak Polisi : Selain Anev, Tiga Jenderal Ditempatkan di Bagian Pelayanan Markas (Yanma)

- 5 Agustus 2022, 22:37 WIB
 Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo /

Baca Juga: Kang Emil akan Bangun Pusat Kebudayaan Palestina di Al Jabbar Gedebage

Dalam perkara ini, Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Adanya penerapan Pasal 55, penyidik masih mendalami dan memproses kasus tersebut untuk mencari tersangka lain yang diduga ikut terlibat.

Baca Juga: Dana yang Dihimpun ACT Rp 1,7 Triliun, 50 persen Diselewengkan, PPATK Blokir 843 Rekening Terafiliasi

Selain itu, Timsus juga akan mengevaluasi laporan polisi yang dilayangkan Putri Chandrawathi Ferdy Sambo tentang pelecehan dan penodongan senjata api yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, kemudian ditarik oleh Polda Metro Jaya.

Kini kedua laporan tersebut telah diambil alih oleh Bareskrim Polri.

Timsus juga menyatakan bahwa Bharada E menembak Brigadir Yosua bukan untuk membela diri. Ia ditersangkakan dengan pasal pembunuhan. ***

Halaman:

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah