Baca Juga: Kang Emil akan Bangun Pusat Kebudayaan Palestina di Al Jabbar Gedebage
Dalam perkara ini, Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Adanya penerapan Pasal 55, penyidik masih mendalami dan memproses kasus tersebut untuk mencari tersangka lain yang diduga ikut terlibat.
Baca Juga: Dana yang Dihimpun ACT Rp 1,7 Triliun, 50 persen Diselewengkan, PPATK Blokir 843 Rekening Terafiliasi
Selain itu, Timsus juga akan mengevaluasi laporan polisi yang dilayangkan Putri Chandrawathi Ferdy Sambo tentang pelecehan dan penodongan senjata api yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, kemudian ditarik oleh Polda Metro Jaya.
Kini kedua laporan tersebut telah diambil alih oleh Bareskrim Polri.
Timsus juga menyatakan bahwa Bharada E menembak Brigadir Yosua bukan untuk membela diri. Ia ditersangkakan dengan pasal pembunuhan. ***