Tiga Pejabat Bea Cukai Diperiksa Kejagung Terkait perkara Impor Baja

- 20 Juni 2022, 22:48 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, menyampaikan konferensi pers di Gedung Kejaksaan,
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, menyampaikan konferensi pers di Gedung Kejaksaan, /

Baca Juga: Gus Dur Punya Jawaban Jitu Soal Diterima atau Tidak Doa Bagi Ahli Kubur

“Kedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016- 2021 atas nama enam tersangka korporasi,” kata Ketut.

Saksi berikutnya yang diperiksa dari pihak swasta, yakni Dwi Angga Aditia Wibawa selaku Manajer Logistik UMKM PT Wika terkait enam tersangka korporasi.

Baca Juga: Dilema Mohamed Salah setelah Mane Pergi dan Nunez Datang

Dalam perkara ini penyidik menetapkan 9 tersangka, yakni 3 orang tersangka perorangan dan 6 tersangka korporasi.

Dari tiga tersangka perorangan itu, dua di antaranya merupakan tersangka swasta dan satu orang tersangka dari Kementerian Perdagangan.

 Ketiga tersangka, yakni Tahan Banurea Analis Muda Perdagangan Impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan, Taufiq Manajer PT Meraseti, dan Pendiri PT Meraseti berinisial BHL atau Budi Hartono Linardi.

Baca Juga: Timnas U 19 TC Mulai Hari Ini, 30 Pemain Dipanggil Shin Tae Yong, Berikut Daftarnya

Sementara itu, enam tersangka lainnya adalah perusahaan importir, yakni PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Baja Sakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Aditama Sejati, dan PT Prasasti Metal Utama. ***

Halaman:

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x