Faisal Marasabessy, Pelaku Penganiaya di Jalan Tol Ditetapkan Jadi Tersangka

- 6 Juni 2022, 13:44 WIB
Tangkapan layar video dugaan pemukulan di Jalan Tol Dalam Kota, Gatot Subroto, Jakarta, Sabtu 4 Juni 2022
Tangkapan layar video dugaan pemukulan di Jalan Tol Dalam Kota, Gatot Subroto, Jakarta, Sabtu 4 Juni 2022 /

SABACIREBON-Pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Justin Frederick di Tol Dalam Kota Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, resmi ditetapkan menjadi tersangka.

Saat penganiayaan, tersangka bersama orang tuanya yang bernama Ali Fanser Marasabessy.  Tersangka Faisal Marasabessy dalam kasus tersebut  memukul korban dengan tangan kanan yang mengakibatkan luka-luka.

Baca Juga: Bagaimana Jika Importir Kedelai Diwajibkan Menyerap Kedelai yang Diproduksi Petani

Ada pendarahan pada hidung Korban Justin,  luka memar pada bagian leher kanan, luka bengkak pada bagian bibir atas, memar pada ketiak kanan, punggung dan luka jari manis tangan kanan.

Terkait status dari Ali Fanser, penyidik masih melakukan pendalaman.

Baca Juga: Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jabar Digeledah

Dalam kasus ini, Faisal Marasabessy disangkakan dengan Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dengan pidana paling lama sembilan tahun penjara.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, penetapan tersangka Faisal Marasabessy berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Akhir dari Era Pandemi Covid 19, Industri Film Dunia Mulai Bangkit

"Barang bukti satu potong kemeja lengan panjang warna hijau, satu potong celana panjang warna putih, satu jas warna merah, satu buah KTP atas nama tersangka, kemudian rekaman video saat kejadian," kata Endra Zulpan di Jakarta, Senin 6 Juni 2022. ***

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x