Wadirlantas juga mengungkapkan, diketahui sopir bus cadangan tidak memiliki SIM. Nanti akan didalami sejauh mana keabsaan sebagai pengemudi karena harus memiliki apa.
"Jadi pengemudi kendaraan umum dengan pengemudi kendaraan pribadi berbeda," ucapnya.
Didit juga mengatakan, terhadap sopir utama sampai saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan.***
Disclimer: Berita ini sudah tayang di Zona Surabaya Raya dengan judul, "Polisi Tetapkan Sopir Bus Maut Jadi Tersangka dan Diancam Pasal Berlapis".