Cara Perpanjang SIM Online, Mudah, Praktis, Tidak Usah Antre, dan SIM Langsung Dikirim ke Rumah

- 18 Mei 2022, 17:20 WIB
Ilustrasi - Cara perpanjang SIM secara online di aplikasi Digital Korlantas POLRI, apa persyaratannya dan berapa biayanya?
Ilustrasi - Cara perpanjang SIM secara online di aplikasi Digital Korlantas POLRI, apa persyaratannya dan berapa biayanya? /Tangkap layar instagram.com/@digitalkorlantas

SABACIREBON – Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki setiap mengendarai kendaraan. SIM ini diperpanjang setiap lima tahun sekali. Makanya, sangat penting untuk tahu cara perpanjang SIM. Saat ini, cara perpanjang SIM mudah, karena bisa online.

Cara perpanjang SIM online sangat simpel dan mudah. Juga praktis, tidak perlu mengantre lama dan panjang.

Cara perpanjang SIM online, seperti dikutip dari laman digitalkorlantas.id, bisa dilakukan melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi) dengan mudah dan cepat. Nantinya, SIM akan langsung dikirim ke rumah Anda. Sehingga, masyarakat yang ingin perpanjang SIM A maupun perpanjang SIM C tidak lagi harus keluar rumah.

Pemilik kendaraan bermotor cukup mengikuti langkah-langkah atau cara perpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI atau website http://sim.korlantas.polri.go.id.

Baca Juga: Wow, BPIH Musim Haji 2022 Dua Kali Bipih

Syarat Perpanjang SIM

Sebelum melakukan perpanjang SIM online, terdapat beberapa dokumen persyaratan yang harus disiapkan terlebih dahulu.

Berikut syarat-syaratnya:

-E-KTP SIM lama

-Tanda Tangan di atas kertas putih

-Pas foto dengan background biru

-Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM

-Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator

-Surat keterangan kesehatan mata

 Baca Juga: Victor Igbonefo Mengaku Tak Menemui Masalah di Pekan Latihan Pertama

Biaya Perpanjang SIM

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Untuk perpanjang SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000 dan perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000.

Namun, ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Berikut cara perpanjang SIM online lewat website https://sim.korlantas.polri.go.id:

-Buka laman https://sim.korlantas.polri.go.id

-Pilih menu "Pendaftaran SIM Online"

-Pilih opsi "Perpanjang SIM" pada kolom jenis permohonan

-Isi data permohonan SIM baru

-Input kode verifikasi, kemudian tekan tombol kirim

Baca Juga: PPDB SMA/SMK Cirebon, Sekolah Asal Diminta Apload Ini Dari Sekarang, Ini Kuota SMAN 1 dan SMKN 1

-Bukti registrasi perpanjang SIM akan dikirim melalui email

-Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjang SIM melalui BRI. Biaya BNBP perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis BNBP yang berlaku

-Tahap berikutnya, yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih

-Pengambilan foto dan pencetakan SIM

 Baca Juga: Adu Cerdik 2 Pelatih, Klopp atau Pep Guordiola yang Bakal Tentukan Juara Liga Ingrris

Cara perpanjang SIM online lewat aplikasi

Selain lewat website, cara perpanjangan SIM online juga dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Berikut cara perpanjang SIM online via aplikasi:

-Buka aplikasi "Digital Korlantas Polri" yang bisa diunduh di Play Store dan App Store

-Masukkan nomor handphone Kemudian masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS dan verifikasi data

-Buat PIN untuk keamanan

Baca Juga: Ribuan Suporter Nothingham Forest Serbu Lapangan. Pemain Sheffiled Billy Sharp Diserang

-Pilih menu "lengkapi data" lalu isi NIK, nama sesuai KTP, dan alamat e-mail

-Verifikasi KTP dengan mengambil swafoto Pada halaman utama, pilih menu "SIM", lalu klik "Perpanjangan SIM"

-Lanjutkan dengan memilih jenis SIM

-Akan muncul beberapa syarat untuk melanjutkan proses

-Masukkan nomor SIM dan dokumen berupa foto fisik KTP, foto fisik SIM, dan tanda tangan di atas kertas putih, pas foto dengan background biru tidak menggunakan kacamata dan penutup kepala seperti topi/peci, dan tidak menggunakan baju berwarna hijau

-Isi data untuk keperluan SIM seperti nama, alamat, golongan darah, pekerjaan, dan lainnya

-Setelah itu, masuk ke halaman hasil pemeriksaan tes kesehatan dan tes psikologi

-Setelah mengisi seluruh data, kamu akan menuju laman https://erikkes.id/ untuk melakukan tes kesehatan

-Kunjungi https://app.eppsi.id/ untuk melakukan pemeriksaan psikologi. Situs tersebut hanya bisa diakses lewat mobile

-Setelah melakukan kedua tes tersebut, hasil pemeriksaan akan otomatis masuk ke aplikasi dan tercentang otomatis

-Setelah hasil tes kesehatan dan psikologi tercentang, kamu akan masuk ke tahap selanjutnya yaitu memilih lokasi Satpas sebagai lokasi penerbitan SIM

-Kamu dapat memilih Satpas yang mudah dijangkau. Setelah memilih Satpas, lanjutkan ke proses pembayaran.

Baca Juga: Sandiaga Uno: Kasus UAS harus Ditangani secara Terbuka dan Gerak Cepat

-Masuk ke menu rekening pengembalian dan isi rekening kamu

-Rekening pengembalian berguna jika pengajuan SIM yang Anda lakukan gagal sehingga dana dapat dikembalikan secara langsung melalui rekening tersebut

-Masuk ke menu pengambilan. Pengguna dapat memilih untuk pengambilan sendiri langsung ke kantor Satpas, dikirim melalui kurir, atau diwakilkan oleh orang lain dengan syarat menggunakan surat kuasa

-Masuk ke menu pembayaran. Pengguna akan diarahkan untuk membayar melalui BNI Virtual Account

-Setelah berhasil, tunggu kurang lebih 3 hari kerja sampai SIM selesai dibuat. Kamu uga dapat memantau perkembangan SIM di menu transaksi.

Demikian informasi mengenai cara perpanjang SIM online lewat website resmi dan aplikasi Digital Korlantas Polri, beserta syarat dan cara bayarnya.***

Editor: Agit Pratama

Sumber: Polri Korlantas


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x