Ketua DPR RI: Dua Undang-Undang Bisa Digunakan Jerat Penculikan Anak-Anak

- 14 Mei 2022, 16:11 WIB
Ilustrasi: Penculikan anak
Ilustrasi: Penculikan anak /Pikiran Rakyat.com/


SABACIREBON - Kasus penculikan anak-anak di Jakarta dan Bogor mendapat perhatian khusus dari DPR RI dan Staf Kepresidenan.

Pasalnya pelaku yang sudah ditangkap dan kini berada di kepolisian, diduga sebagai penculik belasan anak-anak.

Tersangka pelaku diketahui berinisial ARA (27). Ia diduga kuat merupakan pelaku penculikan anak di Bogor dan Jakarta. Pelaku ditangkap di kawasan Jakarta, Kamis 12 Mei 2022.

Polisi juga berhasil menyelamatkan sebanyak 10 orang anak saat berada di satu tempat di wilayah Senayan, Jakarta.

Baca Juga: Ivan Perisic Lepas dari Inter Sepakat Gabung dengan Chelsea

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan pelaku penculikan anak di Jakarta dan Bogor dapat dijerat dua undang-undang, yaitu UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Pelaku dapat dijerat dengan dua undang-undang sekaligus, yaitu UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Puan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu 14 Mei 2022, sebagaimana dikutip Antara.

Hal senada juga disampaikan Staf Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP) Erlinda.

"Apabila diduga nanti pada saat penyidikan sudah tahapan P21 (dinyatakan lengkap) ternyata ada tindak pidana kekerasan seksual, maka itu bisa dijerat UU TPKS dan diintegrasikan dengan UU yang sudah ada, yaitu UU Perlindungan anak dengan sistem peradilan anak," kata Erlinda.

Baca Juga: Penguasa Abu Dhabi Sheikh Khalifa bin Zayed Meninggal Dunia, Rakyat UEA Berkabung 40 Hari

Hukuman bagi pelaku juga bisa lebih berat, katanya, mulai dari kurungan penjara sampai kebiri kimia. Dia menjelaskan UU TPKS juga mengatur adanya restitusi atau ganti rugi kepada korban.

"Pihak kepolisian dengan sendirinya otomatis harus ada dalam penyidikan. Dia memasukkan hak restitusi bagi korban ini sehingga terduga pelaku harus memberikan restitusi itu seperti yang diatur dalam UU TPKS," ujar Erlinda.

Dia mengatakan, saat ini Kantor Staf Kepresidenan berkoordinasi dengan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Indonesia (KPPAI), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Kepolisian RI (Polri) untuk mengetahui perkembangan kasus penculikan tersebut.

Baca Juga: Waspada, Hujan dan Petir akan Terjadi di Beberapa Daerah di Jawa Barat

KSP juga mendorong pemerintah daerah untuk membangun Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Dorongan itu muncul karena kini, dari 500 lebih kabupaten di seluruh Indonesia, hanya separuh yang memiliki UPTD PPA, padahal unit itu dapat menjadi ruang aman bagi perempuan dan anak.

"UPTD PPA berfungsi sebagai penyelenggara pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, dan masalah lain, termasuk kekerasan seksual," ujar Erlinda.

 

Editor: Asep S. Bakrie

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x