SABACIREBON - Kekerasan dan diskriminasi berbasis gender, menjadi salah satu gambaran nyata bahwa kegelisahan RA Kartini masih dirasakan hingga saat ini.
Hal ini juga yang mendorong Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani, mengingatkan kembali implementasi Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Dimana UU ini, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya untuk mengubah persepektif dan pemahaman tentang konsep gender dalam kaitannya dengan kepentingan perempuan.
“Inti dari kesetaraan dan keadilan gender, bukan meneguhkan siapa yang mendominasi dan didominasi. Melainkan menemukan koridor untuk saling berbagi secara adil dalam segala aktivitas kehidupan tanpa membedakan pelakunya laki-laki atau perempuan,” ujar Puan, ketika membuka Bazar Ramadan di gedung Nusantara 2 DPR RI Kamis 21 April 2022 .
Peringatan Hari Kartini pada 21 April menjadi momentum untuk terus mendorong percepatan implementasi UU tersebut. Tujuannya agar bisa menjadi instrumen hukum yang kuat dan komprehensif.
Menurutnya, secara substansi, ada enam elemen kunci yang dimandatkan dalam UU TPKS. Masing-masing pemidanaan, pencegahan, pemulihan, tindak pidana, pemantauan, dan hukum acara.
Baca Juga: Pemerintah Larang Ekspor Migor dan CPO, Diduga Buntut Kelangkaan dan Mafia Migor