Empat Orang Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng Ditahan Kejagung, Termasuk Dirjen Depdaglu

- 22 April 2022, 21:48 WIB
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Spuardi
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Spuardi /

SABACIREBON-Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) yang diduga menjadi salah satu penyebab langka dan mahalnya minyak goreng, ditahan Kejagung, sejak  Kamis, 19 April 2022.

IWW ditahan karena tuduhan  kasus korupsi (gratifikasi) dari pemberian fasilitas ekspor CPO (crude palm oil ) atau minyak goreng kepada tiga perusahaan swasta sehingga CPO mengalir berlebih ke luar negeri menyebabkan kelangkaan luar biasa di dalam negeri.

Persetujuan ekspor tersebut diberikan IWW kepada perusahaan Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas.

Baca Juga: Sang Kolonel Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Setelah Nabrak di Nagreg, dan Membuangnya di Sungai Serayu

Ketiga pejabat perusahaan yang diduga memberi gratifikasi  yang juga kini ditahan Kejagung yaitu  Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA. General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor.

 Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengaku tak heran melihat pejabat pemerintahan yang ditangkap karena menerima gratifikasi  atau korupsi.

Baca Juga: Menikmati Shalat di Tajug Unik, Meski Harus Merogoh Kocek Rp 25.000

“Berita tentang penangkapan Dirjen Daglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana atas suap ekspor CPO tidak membuat geger”, kata Mahfud ketika pada acara. Seminar Pra Muktamar Muhammadiyah 'Menjaga Kedaulatan NKRI', Kamis, 21 April 2022.

Menurut Mahfud, berita tentang penangkapan pejabat pemerintahan atas korupsi sudah hampir setiap saat. “Memang banyak kok di tubuh pemerintahan kita yang kayak gitu," ujarnya. ***

Halaman:

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Dari Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x