SABACIREBON - Beberapa waktu beredar atau viral mengenai shalat taraweh yang dilakukan secara cepat. Bahkan postingan itu kadang muncul lagi akhir akhir ini.
Komen dari netizen pun berhamburan. Umumnya tentulah bernada negatif. Tidak baik. Tidak bagus. Tidak benar. Tidak sah. Seperti itulah rata rata komen netizen.
Banyak juga yang melakukan shalat dengan lambat. Bacaannya panjang panjang. Tapi terhadap cara shalat yang demikian, walaupun ditayangkan medsos, jarang ada komentar dari netizen.
Baca Juga: Anggota DPRD Bojonegoro Tewas Gantung Diri di Pohon Kluwek di Tepi Sungai Bengawan Solo
Bagaimanakah aturan fiqih mengenai shalat dengan cara yang demikian?
Ada dua aspek yang menjadi penulisan terhadap shalat seperti itu.
Aspek pertama benar atau sah dan aspek kedua baik atau bagus.
Dalam kajian fiqih disebutkan, pelaksanaan shalat bisa dikategorikan sah atau benar bila semua rukun shalat dilakukan semuanya.
Rukun adalah pokok pokok utama yang harus dilakuan ketika melakukan shalat. Tidak boleh satu rukun pun yang tertinggal atau lupa. Sedangkan sunat sunatnya bila ada yang tertinggal atau tidak dilaksanakan, shalatnya tetap sah.