Baca Juga: Mau Naik Kereta APi Vaksin Belum Lengkap? Tak Perlu Bingung Datang saja ke Stasiun
Bagi yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, maka wajib melampirkan hasil negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1×24 jam atau RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.
Sementara jika baru mendapatkan vaksin dosis pertama, maka diwajibkan melampirkan hasil negatif RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.
Baca Juga: Sambut Wisatawan Libur Lebaran, Objek Wisata Garut Dibenahi
Bagi yang belum atau tidak dapat divaksin karena kondisi medis atau komorbid, maka wajib melampirkan surat keterangan dari RS Pemerintah dan hasil negatif RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.
Lain halnya bagi pelanggan usia 6-18 tahun yang saat ini belum bisa mendapatkan vaksin booster, maka tetap diharuskan untuk menunjukkan hasil screening covid 19.
Sedangkan untuk pelanggan di bawah 6 tidak harus menunjukkan bukti vaksin atau screening covid 19 tapi harus didampingi oleh orang dewasa pada saat perjalanan.
informasi lebih lanjut mengenai perjalanan KA pada libur panjang akhir pekan ini, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121.***