Mudik Gratis Ditambah, dari 10.500 Orang jadi 21.000 Orang, Dilaksanakan 27-29 April 2020

- 14 April 2022, 23:51 WIB
Ilustrasi mudik lebaran 2022, Kemenkes  umumkan aturan baru /PMJ News
Ilustrasi mudik lebaran 2022, Kemenkes umumkan aturan baru /PMJ News /

Bagi calon penumpang yang baru melakukan vaksinasi dosis 2, wajib menyertakan tes antigen 1x24 jam.  Bagi calon penumpang yang baru melakukan vaksinasi dosis 1 wajib menyertakan tes PCR 3x24 jam

Bagi calon penumpang yang memiliki kondisi kesehatan khusus, wajib menyertakan tes PCR 3x24 jam, serta surat keterangan dari rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan tidak dapat melakukan vaksinasi.

Baca Juga: Tes Antigen dan PCR Saat Puasa, Bikin Batal atau Tidak ya? Ini Penjelasan Kemenkes

Pendaftaran

Para calon pemudik gratis harus mendaftar secara daring  melalui www.mudikhubdat2022.com. Klik ‘Daftar Mudik’ yang berwarna biru, lalu Klik ‘Lanjut Daftar’ dan isi data diri secara lengkap.

Tunggu verifikasi dan validasi system. Jika sudah terverifikasi calon pemudik bisa mengunduh dan mencetak QR e-tiket peserta. Bukti pendaftaran wajib dibawa untuk melakukan validasi ketika mengambil tiket.***

 

Halaman:

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x