Bagi calon penumpang yang baru melakukan vaksinasi dosis 2, wajib menyertakan tes antigen 1x24 jam. Bagi calon penumpang yang baru melakukan vaksinasi dosis 1 wajib menyertakan tes PCR 3x24 jam
Bagi calon penumpang yang memiliki kondisi kesehatan khusus, wajib menyertakan tes PCR 3x24 jam, serta surat keterangan dari rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan tidak dapat melakukan vaksinasi.
Baca Juga: Tes Antigen dan PCR Saat Puasa, Bikin Batal atau Tidak ya? Ini Penjelasan Kemenkes
Pendaftaran
Para calon pemudik gratis harus mendaftar secara daring melalui www.mudikhubdat2022.com. Klik ‘Daftar Mudik’ yang berwarna biru, lalu Klik ‘Lanjut Daftar’ dan isi data diri secara lengkap.
Tunggu verifikasi dan validasi system. Jika sudah terverifikasi calon pemudik bisa mengunduh dan mencetak QR e-tiket peserta. Bukti pendaftaran wajib dibawa untuk melakukan validasi ketika mengambil tiket.***