Bocah Kelas 2 SMP Terciduk Jadi Bandar Ganja, Diedarkan Secara Online Lewat Facebook

- 12 Mei 2020, 13:34 WIB
Paket ganja yang akan dikirimkan pelaku melalui jasa ekspedisi.**
Paket ganja yang akan dikirimkan pelaku melalui jasa ekspedisi.** /

PIKIRAN RAKYAT - Bermula dari patroli siber, Jajaran Sat Narkoba Polres Cimahi kembali berhasil mengungkap satu kasus penjualan ganja.

Kasus penjualan ganja kering kali ini dperjualbelikan secara online oleh seorang bocah di bawah umur yang dikirim melalui jasa ekspedisi.

"Hari Sabtu kita dari jajaran Sat Narkoba Polres Cimahi melakukan penyelidikan berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Kasat Narkoba. Tim menemukan adanya pengiriman berupa ganja melalui paket titipan," terang Yoris diberitakan PRFM News saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa, 12 Mei 2020.

Baca Juga: AS Tuduh Tiongkok Retas Data Penelitian Vaksin Covid-19, Zhao: Tidak Bermoral Menuduh Tanpa Bukti

Pelaku utama yang bertindak sebagai bandar yang berinisial MD ini diketahui masih berumur 14 tahun. Sedangkan kurirnya bernama WL, masih berusia 19 tahun.

Ketika mengirimkan paket ke jasa ekspedisi, pelaku menyebutkan jika paket yang dikirimkannya tersebut berisi makanan, sabun, dan kosmetik.

Kasat Narkoba Polres cimahi AKP Andri Alam Wijaya saat memperlihatkan barang bukti daun ganja yang dijual pelaku MD.**
Kasat Narkoba Polres cimahi AKP Andri Alam Wijaya saat memperlihatkan barang bukti daun ganja yang dijual pelaku MD.** BUDI SATRIA/PRFM

"Saudara tersangka WL mendapatkan perintah dari saudara berinisial MD berumur 14 tahun. MD kelas 2 SMP ini kita yakini sebagai bandar dari narkoba jenis ganja ini," sebut Yoris.

Baca Juga: Jenazah Pilot MAF Ditemukan di Danau Sentani Papua, Sempat Berkata 'May Day May Day' Sebelum Jatuh

WL berhasil ditangkap kepolisian ketika yang bersangkutan hendak mengirimkan 6 paket ganja yang dikemas dalam 6 dus.

Polisi pun langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi dan menggeledah isi rumah MD, yang kemudian ditemukan barang bukti dengan berat lebih dari 1 kilogram.

MD menuturkan, ia mendapatkan pasokan ganja tersebut dari seorang narapidana di Sumetara Barat.

Baca Juga: Ingin Bantu Tenaga Medis, Bocah 9 Tahun Jahit Sendiri Baju APD untuk Disumbangkan ke Rumah Sakit

"Saat ini kita akan melakukan pengembangan baik ke narapidana di Sumbar sana dan juga seluruh paket yang sudah dikirimkan," sebutnya.

Bocah pengedar benda haram ini dikatakan Yoris sudah cukup lama menjalankan aksinya. Ia berbisnis secara online dengan menggunakan jejaring media sosial Facebook.

Atas kejadian ini, Yoris berharap para orang tua untuk lebih mengawasi aktivitas anaknya di media sosial.

Baca Juga: Dikemudikan Pilot Berkebangsaan Amerika Serikat, Pesawat MAF Diduga Jatuh di Danau Sentani Papua

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu berupa ganja kering siap edar seberat 3,5 kilogram. Dalam beberapa kemasan, ganja yang siap diedarkan oleh pelaku mencantumkan beberapa varian seperti rasa mangga dan durian.

"Untuk (pelaku) di bawah umur hukumannya sepertiga nantinya. Pasal yang dipersangkakan pasal 114 dan pasal 115 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan 5 tahun maksimal 20 tahun penjara," ungkapnya.

Sementara itu, guna mendapatkan informasi lebih lanjut untuk kepentingan penyelidikan, Jajaran Sat Narkoba Polres Cimahi akan melakukan pemeriksaan ke teman sekolah MD dan juga teman di lingkungan sekitar MD.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x