Bocah Kelas 2 SMP Terciduk Jadi Bandar Ganja, Diedarkan Secara Online Lewat Facebook

- 12 Mei 2020, 13:34 WIB
Paket ganja yang akan dikirimkan pelaku melalui jasa ekspedisi.**
Paket ganja yang akan dikirimkan pelaku melalui jasa ekspedisi.** /

WL berhasil ditangkap kepolisian ketika yang bersangkutan hendak mengirimkan 6 paket ganja yang dikemas dalam 6 dus.

Polisi pun langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi dan menggeledah isi rumah MD, yang kemudian ditemukan barang bukti dengan berat lebih dari 1 kilogram.

MD menuturkan, ia mendapatkan pasokan ganja tersebut dari seorang narapidana di Sumetara Barat.

Baca Juga: Ingin Bantu Tenaga Medis, Bocah 9 Tahun Jahit Sendiri Baju APD untuk Disumbangkan ke Rumah Sakit

"Saat ini kita akan melakukan pengembangan baik ke narapidana di Sumbar sana dan juga seluruh paket yang sudah dikirimkan," sebutnya.

Bocah pengedar benda haram ini dikatakan Yoris sudah cukup lama menjalankan aksinya. Ia berbisnis secara online dengan menggunakan jejaring media sosial Facebook.

Atas kejadian ini, Yoris berharap para orang tua untuk lebih mengawasi aktivitas anaknya di media sosial.

Baca Juga: Dikemudikan Pilot Berkebangsaan Amerika Serikat, Pesawat MAF Diduga Jatuh di Danau Sentani Papua

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu berupa ganja kering siap edar seberat 3,5 kilogram. Dalam beberapa kemasan, ganja yang siap diedarkan oleh pelaku mencantumkan beberapa varian seperti rasa mangga dan durian.

"Untuk (pelaku) di bawah umur hukumannya sepertiga nantinya. Pasal yang dipersangkakan pasal 114 dan pasal 115 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan 5 tahun maksimal 20 tahun penjara," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x