6 Syarat WNA Masuk Indonesia, Salah Satunya Kartu Vaksin Bahasa Inggris

- 19 Oktober 2021, 19:20 WIB
Ilustrasi Bandara. Ada 6 syarat yang harus dipatuhi WNA yang ingin memasuki Indonesia, salah satunya adalah kartu vaksin Bahasa Inggris.
Ilustrasi Bandara. Ada 6 syarat yang harus dipatuhi WNA yang ingin memasuki Indonesia, salah satunya adalah kartu vaksin Bahasa Inggris. /Pixabay.com/MichaelGaida

PR CIREBON – Berbagai macam persyaratan terkait kedatangan para Warga Negara Asing (WNA) dari negara tertentu melalui bandara internasional akan dijelaskan pada artikel ini.

Beberapa waktu yang lalu, pemerintah telah memutuskan membuka kembali penerbangan internasional yang meliputi Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali dan Kepulauan Riau melalui Bandara Sultan Syarif Kasim II.

19 negara mendapatkan izin untuk masuk ke Indonesia yang dipilih sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Baca Juga: Cara Memperoleh Kartu Vaksinasi Non Indonesia di Aplikasi PeduliLindungi bagi WNI dan WNA

19 negara tersebut adalah Arab Saudi, UAE, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.

Ada persyaratan yang harus dipenuhi para WNA ketika sudah berada di Indonesia.

Berikut ini bagi WNA yang akan memasuki Indonesia dirangkum PikiranRakyat-Cirebon.com dari Instagram @Indonesiabaik.id pada 19 Oktober 2021

Baca Juga: Bantah Video WNA Tiongkok Tiba di Indonesia, Imgrasi Bandara Soetta: Ada Hoax Kita Laporin ke Pak Luhut!

1. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan

2. Menunjukan kartu atau sertifikat vaksinasi (fisik atau digital), dengan syarat:

Minimal 14 hari sebelum keberangkatan

Wajib menggunakan bahasa inggris

3. Jika WNA belum mendapatkan vaksin di luar negeri, WNA akan divaksinasi di tempat karantina, terkecuali bagi pemilik komorbid dan bagi yang berusia di bawah 18 tahun

Baca Juga: Polisi Amankan 3 WNA dalam Aksi Solidaritas Penyerangan Israel ke Palestina di Kedubes AS

4. Menunjukan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.

5. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang PCR

6. Diwajibkan menjalani karantina selama 5x24 jam.

Itulah beberapa persyaratan bagi WNA ketika ingin memasuki Indonesia.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x