Selain itu, pelaku perjalanan harus menunjukan bukti jika ia telah mem-booking hotel untuk karantina dengan minimal 8 hari dan biaya ditanggung sendiri.
“Pemerintah hari ini sama sekali tidak berjumawa dan terus bermohon kepada masyarakat agar sekali lagi tidak euforia yang berlebihan yang pada akhirnya mengabaikan segala macam bentuk prokes yang ada,” tegas Menko Luhut.
“Apa yang kita capai hari ini tentunya kerja sama semua, dan ini hasil kita, jangan kita rusak,” sambungnya.***