Cek Link Berikut untuk Mengetahui Cara Daftar Bagi Penerima BLT Anak Sekolah Senilai Rp4,4 Juta

- 29 September 2021, 15:45 WIB
Ilustrasi. Simaklah persyaratan daftar dan cara mengecek data penerima BLT untuk anak sekolah yang nilainya mencapai total Rp4,4 juta.
Ilustrasi. Simaklah persyaratan daftar dan cara mengecek data penerima BLT untuk anak sekolah yang nilainya mencapai total Rp4,4 juta. /ANTARA

PR CIREBON - Di masa pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, pemerintah kembali membagikan bantuan langsung tunai (BLT) untuk anak-anak sekolah.

Sama halnya dengan tahun sebelumnya, di tahun 2021 ini pemerintah membagikan BLT anak sekolah yang direncanakan cair pada bulan September 2021.

Semua anak sekolah, mulai jenjang SD, SMP, dan SMA akan mendapatkan BLT dengan besaran yang berbeda.

Baca Juga: Ramalan Hari Keberuntungan Cancer, Leo, Virgo, dan Aquarius pada Minggu Ini, hingga 2 Oktober 2021

Sedangkan, total jumlah BLT untuk anak sekolah yang diberikan pemerintah mencapai Rp4,4 juta.

Untuk siswa SD/sederajat mendapat Rp900.000 siswa SMP/sederajat akan menerima sejumlah Rp1,5 juta, dan siswa SMA/sederajat mendapat BLT sejumlah Rp2 juta.

Dan, perlu diketahui bahwa BLT untuk anak sekolah tersebut merupakan bagian dari bantuan program keluarga harapan (PKH).

Baca Juga: Arya Saloka Raih Piala Aktor Favorit, Putri Anne Minta Maaf: Baba Bye-bye

Meski begitu, orang tua perlu melakukan pengecekan terkait nama-nama siswa apakah sudah terdaftar sebagai penerima BLT atau belum.

Adapun, cara-cara yang bisa dilakukan orang tua untuk mengecek nama siswa, di antaranya:

1. Buka link cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Siap Gelontorkan Dana Milyaran Rupiah, Begini Rumah Mewah Impian Lesti Kejora dan Rizky Billar

2. Masukkan data diri siswa sesuai dengan KIP.

3. Masukkan data tempat tinggal lengkap.

4. Kemudian, masukkan kode captcha yang berisi 8 karakter.

Baca Juga: Ditanya Nagita Slavina Perihal Kebohongan, Raffi Ahmad: Bohong Itu Ada Tiga Tipe

5. Lalu, klik tombol cari data.

Selain itu, ada beberapa persyaratan agar para siswa dapat menerima BLT anak sekolah tersebut.

Simak syarat-syaratnya berikut:

Baca Juga: Dibintangi Park Bo Gum dan Hyeri, Drakor Reply 1988 Tayang Hari Ini di NET TV

1. Siswa memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Terdaftar di lembaga pendidikan formal atau non-formal masing-masing.

3. Pemilik KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot Mingguan, hingga 3 Oktober 2021: Capricorn Ada Cinta dari Masa Lalu, Pisces Sabar

4. Untuk siswa yang tidak memiliki KIP, bisa melakukan pendaftaran ke lembaga dinas pendidikan dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

6. Dan, jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan masing-masing.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x