Baca Juga: Beberkan Perkembangan Kesehatan Tukul Arwana, Manajer: Sudah Ada Respon
1. Siswa memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Terdaftar di lembaga pendidikan formal atau non-formal masing-masing.
3. Pemilik KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Baca Juga: Bank Dunia: Kami Sangat Optimis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun Depan Bisa Dekati 5 Persen
4. Untuk siswa yang tidak memiliki KIP, bisa melakukan pendaftaran ke lembaga dinas pendidikan dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
6. Dan, jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan masing-masing.***