Tegas! Polda Metro Jaya Tolak Laporan Balik Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di KPI

- 11 September 2021, 12:30 WIB
Ilustrasi. Polda Metro Jaya dengan tegas mengambil tindakan untuk menolak laporan balik terduga pelaku pelecehan seksual di KPI.
Ilustrasi. Polda Metro Jaya dengan tegas mengambil tindakan untuk menolak laporan balik terduga pelaku pelecehan seksual di KPI. /Pexels/Kat Jayne

PR CIREBON - Kelanjutan proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) semakin memanas.

Tidak terima dengan dengan laporan yang diterima, terduga sejumlah pelaku pelecehan seksual telah melaporkan kembali korban yang berinisial MS kepada Polda Metro Jaya.

Terduga sejumlah pelaku pelecehan seksual melaporkan kembali MS karena membuat surat terbuka yang menyebarkan identitas asli mereka.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 11 September 2021: Capricorn, Aquarius, dan Pisces Cobalah untuk Membuka Diri Anda

Menyikapi hal ini, Polda Metro Jaya mengambil keputusan yang tegas, yaitu dengan menolak laporan balik terduga pelaku pelecehan seksual di KPI.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dengan tegas menolak laporan balik tersebut.

Pasalnya, laporan tersebut diajukan ketika kasus yang sedang melibatkan terduga pelaku tengah dalam penyelidikan Polres Metro Jakarta Pusat.

Baca Juga: Lakukan Panggilan Telepon, Joe Biden dan Xi Jinping Bahas Penyelidikan Asal Usul Covid-19

"Misalnya nih saya dituduh mencuri dan sedang diproses polisi tapi saya tiba-tiba tidak terima dan saya melaporkan atas pencemaran nama baik, boleh enggak? Karena kan ini masalah belum selesai yang satu," ujar Yusri.

Yusri Yunus memberi solusi lain kepada terduga pelaku berinisial EO dan RT untuk membuat laporan lain jika kasus yang melibatkannya telah selesai diproses.

Itu pun jika EO dan RT tidak divonis bersalah pada kasus tersebut.

Baca Juga: Gemas Sekali, Intip Perayaan Ulang Tahun Nastusha Olivia yang Ke-5 Tahun dengan Tema Princess!

"Tapi, jika kasusnya berlanjut dan dia diputuskan bersalah, bagaimana mungkin bisa membuat laporan pencemaran nama baik? Kan memang sudah dinyatakan bersalah," tutur Yusri.

Diketahui EO dan RT telah mengadukan kembali kasus ini dengan mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat, 10 September 2021.

Terduga pelaku pelecehan seskual tersebut mengadukan kembali atas tudingan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh MS pada surat terbuka.

Baca Juga: Andika Kangen Band Ceritakan Rencananya Menikah untuk Kelima Kalinya: Pacaran Dua Bulan Tapi Kenal dari Kecil

Namun seperti yang diketahui,  Polda Metro Jaya menolak dengan tegas laporan tersebut.

Sikap Polda Metro Jaya diberi apresiasi oleh Ketua tim kuasa hukum korban pelecehan seksual di KPI Pusat, Mehbob.

"Kami apresiasi Polda Metro Jaya yang telah menolak laporan dari EO dan RT yang diwakili oleh pengacaranya Denny Hariatna," ujarnya. 

Baca Juga: 6 Mitos dan Fakta Terkait Vaksin Covid-19, Kamu Harus Tahu!

"Ini sangat menunjukkan bahwa polisi bekerja secara objektif, profesional serta menjunjung tinggi konstruksi hukum perlindungan korban," kata Mehbob. ***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x